- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Siloam (SILO) Rancang Akuisisi 14 Properti Rumah Sakit Senilai Rp9 Triliun
Kredit Foto: Siloam Hospitals
PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) bersama anak usahanya, PT Megapratama Karya Bersama, mengumumkan rencana akuisisi saham pada 14 perusahaan pemilik properti rumah sakit dengan nilai total mencapai Rp9 triliun.
Sekretaris Perusahaan SILO, Lewi Aga Basoeki, dalam keterbukaan informasi Rabu (1/4/2026) mengemukakan transaksi tersebut akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama bernilai Rp5,12 triliun yang mencakup 8 properti, termasuk RS Lippo Village, Kebon Jeruk, Manado, Denpasar, Purwakarta, Kupang, Sriwijaya, dan Baubau melalui perjanjian jual beli bersyarat.
Tahap kedua bernilai Rp3,88 triliun mencakup 6 properti lainnya, termasuk RS Lippo Cikarang, Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC), Siloam Hospitals Makassar, TB Simatupang, Labuan Bajo, dan Yogyakarta melalui opsi jual oleh penjual.
"Perseroan akan menggunakan sumber pendanaan eksternal berupa fasilitas kredit sindikasi untuk transaksi pembelian ini," kata Lewi.
Lewi menyebutkan nilai transaksi Rp9 triliun tersebut merupakan nilai keseluruhan berdasarkan nilai properti yang telah disepakati, sebelum dilakukan penyesuaian atas nilai aset bersih serta komitmen belanja modal yang masih ada.
Lebih lanjut, Lewi Aga Basoeki menyampaikan bahwa realisasi transaksi ini masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta perizinan dari regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun transaksi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Awal yang tidak mengikat tertanggal 13 Januari 2025 yang disampaikan oleh SILO kepada First REIT Management Limited (dalam kapasitasnya sebagai manajer dari First Real Estate Investment Trust/First REIT).
SILO dan anak usahanya juga telah menandatangani Perjanjian Penjualan Saham Bersyarat (PPJB) pada 1 April 2026 antara para pembeli dan penjual yang mengatur rangkaian transaksi tahap pertama.
Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Opsi Jual pada tanggal yang sama antara para pihak terkait untuk mengatur kemungkinan divestasi bersyarat dalam transaksi tahap kedua.
Baca Juga: Laba Emiten RS Hermina (HEAL) Turun 19% di 2025 Meski Pendapatan Naik, Ini Pemicunya
"Semua transaksi yang dilakukan dalam kerangka Transaksi dengan mengandalkan fakta bahwa PPJB dan Perjanjian Opsi Jual tersebut membentuk satu kesatuan perjanjian di antara para pihak, dan para pihak tidak akan melakukan transaksi apapun jika tidak demikian," jelas Lewi.
Perseroan menilai langkah ini akan memberikan dampak positif sejalan dengan rencana ekspansi bisnis di tahun berjalan, tanpa memberikan dampak material negatif terhadap arus kas perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: