Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

LPKR Jual Aset Rp33,8 Miliar ke Siloam Hospitals (SILO)

LPKR Jual Aset Rp33,8 Miliar ke Siloam Hospitals (SILO) Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyampaikan rencana divestasi aset kepada PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO). Transaksi ini menjadi bagian dari upaya Perseroan dalam memperkuat posisi keuangan sekaligus meningkatkan fleksibilitas bisnis ke depan.

Rencana tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, mengingat hubungan erat antara kedua entitas. LPKR, melalui anak usahanya, merupakan salah satu pemegang saham utama SILO. 

"Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, para pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan rencana transaksi, yaitu Perseroan berencana menjual area di dalam bangunan yang terletak di Millenium Village Hillcrest House Tower, dengan luas keseluruhan 1.408,38 m2 yang berlokasi di Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, Provinsi Banten kepada SILO," kata Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri.

Nilai transaksi yang disepakati mencapai sekitar Rp33.801.120.000, belum termasuk pajak serta biaya terkait lainnya. Proses penyelesaian transaksi ini masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan, termasuk diperolehnya opini kewajaran (fairness opinion) oleh pihak pembeli. Jadwal finalisasi akan ditentukan setelah seluruh kewajiban antar pihak terpenuhi.

Baca Juga: Emiten RS Siloam (SILO) Raup Pendapatan Rp2,5 Triliun di Kuartal I 2026

Baca Juga: Lippo Karawaci Catat Kinerja Moncer di Q12026, Catat Pendapat Rp1,80 Triliun dan Laba Bersih Rp107 Miliar

Manajemen menilai langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. "Rencana Transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas Perseroan," ujar Ratih.

Dari sisi regulasi, nilai transaksi ini juga masih berada di bawah ambang batas material. Dengan nilai kurang dari 20% terhadap ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir, transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri