Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tax Gap Hampir Rp1.000 Triliun, IKPI Khawatirkan Kesehatan Pajak RI

        Tax Gap Hampir Rp1.000 Triliun, IKPI Khawatirkan Kesehatan Pajak RI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa tingginya tax gap menjadi persoalan utama yang mencerminkan kondisi kesehatan sistem perpajakan Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, (1/4/2026).

        Pada kesempatan itu, hadir juga  dari IKPI, Ketua Departemen PPKF, Pino Siddharta dan Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto. 

        Dalam paparannya, Vaudy menyoroti bahwa selama ini pembahasan penerimaan pajak cenderung berfokus pada target, realisasi, hingga potensi shortfall. Namun, menurutnya, indikator mendasar yang justru jarang dibedah adalah tax gap.

        “Setiap tahun kita bicara target dan realisasi, tapi jarang melihat tax gap. Padahal ini yang paling menggambarkan kesehatan sistem perpajakan kita,” ujarnya.

        Ia mengungkapkan, berdasarkan kajian World Bank dengan metodologi International Monetary Fund (IMF), tax gap Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau hampir Rp1.000 triliun setiap tahun.

        Menurut Vaudy, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi nyata dari potensi penerimaan negara yang belum berhasil dihimpun oleh pemerintah.

        “Ini bukan angka kecil. Ini potensi pajak yang hilang setiap tahun dan tidak masuk ke kas negara,” tegasnya.

        Vaudy menjelaskan bahwa tingginya tax gap tidak hanya disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak. Ia menilai, kondisi ini juga merupakan konsekuensi dari desain sistem perpajakan yang masih bertumpu pada pendekatan self assessment.

        Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun dalam praktiknya, sistem ini masih membuka ruang terjadinya underreporting, underpayment, hingga tidak melaporkan pajak sama sekali.

        “Masalahnya bukan sekadar kepatuhan, tapi sistem yang belum mampu menangkap seluruh aktivitas ekonomi yang seharusnya dikenakan pajak,” ujarnya.

        Ia juga menyoroti belum optimalnya integrasi data antarinstansi, serta keterbatasan sistem administrasi perpajakan dalam memetakan potensi pajak secara menyeluruh.

        Untuk itu, Vaudy mendorong perubahan paradigma menuju system-based compliance, yaitu sistem kepatuhan berbasis teknologi yang mampu secara otomatis menangkap aktivitas ekonomi wajib pajak.

        Dalam pendekatan ini, peran wajib pajak tidak lagi dominan dalam pelaporan, melainkan cukup melakukan verifikasi atas data yang telah dihimpun sistem.

        “Ke depan, sistem yang bekerja. Wajib pajak tinggal verifikasi, bukan lagi melaporkan dari awal,” jelasnya.

        Ia menilai, transformasi tersebut akan mampu menutup celah tax gap sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.

        Lebih lanjut, Vaudy menguraikan sejumlah langkah strategis untuk menekan tax gap. Di antaranya adalah penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, optimalisasi core tax system, serta integrasi data nasional lintas instansi.

        Selain itu, ia juga mendorong penerapan konsep compliance by design, yakni sistem pelaporan pajak yang dipermudah melalui data yang sudah terisi otomatis (pre-populated) dan pencocokan data secara real-time.

        Ia juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan insentif pajak agar tidak justru memperlebar policy gap dalam sistem perpajakan.

        Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, Ini Rinciannya

        Tak kalah penting, Vaudy menyoroti aspek kepercayaan publik sebagai faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

        “Pada akhirnya, pajak itu soal trust. Kalau masyarakat percaya, kepatuhan akan mengikuti,” ujarnya.

        Ia menegaskan bahwa tanpa reformasi sistem yang lebih berani dan menyeluruh, tax gap akan terus menjadi beban laten bagi penerimaan negara.

        “Kalau kita ingin tax ratio meningkat, maka tax gap harus ditekan. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan pembenahan sistem, bukan sekadar mengejar target,” pungkas Vaudy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: