Cegah Korupsi, IKPI Dorong Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan Redenominasi
Kredit Foto: Istimewa
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan regulasi secara sistemik melalui percepatan pembahasan sejumlah RUU strategis untuk mencegah praktik korupsi dan meningkatkan transparansi sistem keuangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keamanan penerimaan negara dari sektor pajak melalui kerangka hukum yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan bahwa regulasi yang kuat merupakan pilar utama dalam membangun sistem perpajakan dan keuangan yang berintegritas. Dalam kaitan tersebut, IKPI mengidentifikasi tiga agenda legislasi prioritas yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait.
Salah satu fokus utamanya adalah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang dinilai krusial untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam skala besar. Melalui pembatasan ini, ruang bagi transaksi ilegal, korupsi, maupun pencucian uang diharapkan dapat dipersempit, sehingga seluruh peredaran dana menjadi lebih mudah ditelusuri dan akuntabel.
Kedua, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran. Redenominasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong transaksi keuangan yang lebih tercatat dan akuntabel.
Ketiga, RUU Konsultan Pajak, yang memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional. RUU ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang, ketiadaan payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak berpotensi melemahkan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi itu sendiri.
“Undang-undang konsultan pajak penting untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan tanggung jawab profesi konsultan pajak, serta membantu negara dalam mengamankan penerimaan pajak,” ujar Vaudy.
Dalam kesempatan yang sama, IKPI juga menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI yang berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
IKPI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara internal, IKPI menegaskan bahwa mekanisme organisasi telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, termasuk dalam penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.
Baca Juga: GREAT Institute: Ekonomi Indonesia Berpeluang Tumbuh hingga 5,6% di 2026
Terkait pendampingan hukum, IKPI menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat AD/ART dan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum.
IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, serta terus menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, dengan menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.
“IKPI tidak hanya menyikapi sebuah peristiwa, tetapi juga berkepentingan untuk mendorong solusi kebijakan agar sistem ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Vaudy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement