Jaga Hubungan Industrial yang Sehat, PKSS Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan dan Jamin Hak Pekerja
Kredit Foto: Istimewa
Dalam upaya menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja serta membuka ruang dialog sebagai bagian dari penyelesaian setiap dinamika hubungan kerja.
PKSS memastikan bahwa setiap hubungan kerja dijalankan secara transparan dan berdasarkan perjanjian kerja yang jelas serta sesuai regulasi. Dalam praktiknya, PKSS juga menerapkan mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai bagian dari pengaturan hubungan kerja yang sah secara hukum.
Branch Manager PKSS, Raja H. Panggabean, mengatakan bahwa setiap hubungan kerja yang berakhir dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Perusahaan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap dinamika hubungan industrial yang terjadi selalu kami sikapi dengan mengedepankan dialog, komunikasi terbuka, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, PKSS konsisten memastikan bahwa seluruh hak normatif yang timbul dari berakhirnya hubungan kerja telah diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan.
PKSS juga menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Menurut Raja, apabila terdapat perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan pekerja, PKSS meyakini bahwa mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial, merupakan jalur yang tepat untuk memperoleh penyelesaian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Baca Juga: PKSS Siapkan 10.000 Personel Satuan Pengamanan untuk Kawal Momen Idulfitri
“Kami juga terus membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, guna memastikan terciptanya hubungan kerja yang saling menghormati, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ke depan, PKSS menyatakan akan terus memperkuat praktik ketenagakerjaan yang berlandaskan prinsip kepatuhan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap pekerja. Langkah tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: