- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dari Free Float Hingga Buka Data Pemegang Saham Jumbo
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merampungkan empat inisiatif strategis dalam reformasi pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan seluruh inisiatif tersebut telah diselesaikan pada Maret 2026.
“Seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di BEI, Kamis (2/4/2026).
Inisiatif pertama terkait transparansi kepemilikan saham. OJK kini telah memublikasikan kepemilikan saham di atas 1% untuk seluruh perusahaan tercatat di bursa.
Menurut Hasan, data kepemilikan saham yang disediakan oleh KSEI akan diunggah secara berkala melalui kanal resmi BEI. OJK mengambil data setiap akhir bulan berjalan dan memublikasikannya pada awal bulan berikutnya.
Data terbaru kepemilikan saham per 1 April 2026, termasuk posisi Maret, telah dipublikasikan.
“Jadi, silakan dilihat dan ini akan konsisten kami lakukan setiap bulannya,” ujarnya.
Inisiatif kedua adalah peningkatan kualitas data investor. OJK telah memublikasikan data investor dengan kualitas yang ditingkatkan sejak 1 April 2026, meskipun detail teknisnya akan disampaikan lebih lanjut dalam forum sosialisasi.
“Nanti bisa disimak detailnya dalam sosialisasi dan diskusi panel,” kata Hasan.
Selanjutnya, inisiatif ketiga menyangkut penguatan kebijakan free float. OJK tidak hanya meningkatkan batas minimal free float, tetapi juga mengubah definisinya dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) global.
Penyesuaian ini berjalan seiring dengan pembaruan tata kelola penyampaian laporan keuangan emiten.
Baca Juga: IHSG Anjlok 16,9%, OJK Sebut Dampak Global Bukan Fundamental
Baca Juga: BEI Resmi Naikkan Free Float Jadi 15%, Emiten Wajib Patuh!
Baca Juga: OJK Optimis Pasar Modal RI Tetap Jadi Investasi Unggulan
Adapun inisiatif keempat adalah penerapan mekanisme high share holding concentration. Skema ini menyediakan informasi tambahan sebagai sistem peringatan dini (early warning) bagi investor.
“Ini bukan karena pelanggaran, tetapi memberikan informasi daftar saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sedikit pihak,” jelas Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: