Di Tengah Lonjakan Harga TBS; Sumbar Minta Satgas Pengawasan, Sumut Bilang Cuma di Atas Kertas
Kredit Foto: Abdul Aziz
Sepekan belakangan Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) menjadi provinsi dengan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit paling moncer.
Harga tertinggi di kedua provinsi itu telah berada di level kepala 4; Sumbar Rp4.125,52 per kilogram dan Sumut Rp4.065,95 per kilogram.
Faktor cuaca yang tak menentu dan ketegangan politik di luar negeri disebut sebagai penyebab utama melonjaknya Harga TBS itu.
Hanya saja, tidak semua petani kelapa sawit di dua provinsi tadi bisa menikmati Harga yang ditetapkan oleh Panitia Penetapan Harga TBS Dinas perkebunan provinsi masing-masing.
Di Sumut misalnya, walau Harga tertinggi segitu tadi, tapi kenyataan di lapangan justru hanya di kisaran Rp3.600 - Rp3.620 per kilogram.
"Itu Harga untuk petani plasma (mitra), lho. Kalau petani swadaya justru masih di Harga Rp3000 an," cerita Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Sumut, Syarifuddin Sirait saat berbincang dengan wartaekonomi, Minggu siang (5/4).
Sudahlah cuma kebagian harga segitu kata lelaki 56 tahun ini, produksi pun lagi turun pula antara 20%-40%.
"Jadi soal harga tadi, petani belum menikmatilah. Itu cuma di atas kertas. Jadi kalaupun terjadi lonjakan harga, pendapatan petani cuma segitu-segitu saja," ujarnya.
Di Sumbar, Harga hasil penetapan Disbun Provinsi kata Ketua DPW Apkasindo Sumbar, Jupri Nur, justru dinikmati langsung oleh semua petani mitra.
"Sepeserpun enggak ada yang dikurangi. Petani mendapat Harga dengan usia tanam di angka 25 tahun. Hanya saja, petani swadaya justru kelimpungan," ujar Jupri kepada wartaekonomi di ujung telepon.
Dibilang kelimpungan lanjut Jupri lantaran harga TBS yang diterima oleh petani swadaya Rp500 hingga Rp700 per kilogram lebih rendah ketimbang yang diterima oleh petani mitra.
Sudahlah begitu, potongan pun naik menjadi 7%-8%, sebelumnya hanya sekitar 5%-6%. "Saya sudah tanya kepada manager salah satu pabrik dasar potongan itu, tapi enggak ada jawaban. Potongan ini di luar buah pulangan lho," katanya.
Biar potongan-potongan tak jelas itu tidak terus berlanjut dan petani bisa menikmati Harga TBS sesuai dengan hasil penetapan, Jupri meminta agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan.
"Di pasal 25-27 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra kan sudah diatur itu, tapi sampai sekarang belum juga dibentuk," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz