Kak Seto: PP TUNAS Bukti Negara Hadir, tapi Perlindungan Anak Butuh 'Orang Sekampung'
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang diberlakukan pada 28 Maret 2026, merupakan langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Kebijakan ini menjadi tonggak awal bagi pemerintah dalam mengatur ekosistem digital, khususnya dengan mendorong pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, serta memperketat tanggung jawab platform digital melalui mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.
Psikolog anak dan tokoh perlindungan anak terkemuka di Indonesia Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto, menilai kehadiran PP TUNAS sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.
"PP Tunas adalah komitmen negara negara hadir."
"Negara hadir dalam upaya perlindungan anak di dunia digital,” ujar Kak Seto kepada Warta Ekonomi saat ditemui di Plaza Senayan, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, penting untuk dipahami kebijakan ini tidak menyasar anak sebagai objek pembatasan, melainkan menempatkan tanggung jawab utama pada penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Dan dalam hal ini perlu diingat, yang kena sanksi itu adalah justru penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak,” tegasnya.
Seiring implementasinya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mulai melakukan pengawasan terhadap platform digital, termasuk memastikan penerapan pembatasan usia dan verifikasi pengguna.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi jutaan anak Indonesia yang telah aktif menggunakan internet.
Kak Seto menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan seluruh pihak, terutama PSE, dalam menjalankan kewajiban mereka.
"Dan mohon kerja sama yang sebaik-baiknya."
"Ada yang masih ragu-ragu, ada yang tunggu dulu dan sebagainya."
"Tapi demi masa depan bangsa ini yang dipimpin oleh anak-anak sekarang ini, mudah-mudahan mereka tidak dicemari dengan hal-hal yang negatif dari sistem elektronik yang beredar,” ujarnya.
Kak Seto juga mengingatkan, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada regulasi atau pemerintah semata.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak di era digital.
“Dan tentu juga harus ada dukungan semua pihak, melindungi anak perlu orang sekampung istilahnya,” ucapnya.
Ia merinci peran tersebut mencakup orang tua, guru, tokoh agama, hingga komunitas digital yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
“Jadi baik dari orang tua, dari dunia pendidikan formal, para guru dan para tokoh."
"Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh di dunia digital dan sebagainya,” tuturnya.
Pandangan ini sejalan dengan sejumlah pengamat yang menilai PP TUNAS harus dilihat sebagai bagian dari strategi besar.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi sebelumnya menekankan, kebijakan seperti PP TUNAS perlu diikuti langkah konkret agar benar-benar efektif di lapangan.
Menurut Heru, tanpa sistem verifikasi yang kuat, kebijakan ini beresiko menjadi simbolis dan sulit ditegakkan secara efektif.
Ia menambahkan, anak-anak masih dapat dengan mudah mengakses platform digital melalui berbagai cara, seperti menggunakan identitas palsu atau akun milik orang lain.
"Anak-anak dapat dengan mudah menggunakan identitas palsu, meminjam akun orang tua, atau mengakses platform melalui berbagai cara alternatif," papar Heru kepada Warta Ekonomi, Selasa (31/3/2026).
Oleh karena itu, menurutnya diperlukan penguatan literasi digital yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga masyarakat.
Terlebih, peran orang tua yang tidak bisa digantikan oleh regulasi.
Koordinator Gerakan Bijak Bersosmed Enda Nasution menilai penerapan verifikasi usia bukanlah hal yang mustahil.
“Kalau contoh-contohnya tindakan verifikasi ini sebenarnya sudah ada beberapa teknik yang dilakukan dan dicoba di negara-negara lain."
"Jadi kita tunggu saja, harusnya kalau itu bisa dilakukan negara lain, maka sistem yang sama juga bisa dilakukan di Indonesia,” ulas Enda kepada Warta Ekonomi, Selasa (31/3/2026).
Kak Seto tetap optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik selama didukung oleh semua pihak.
“Ya, namanya juga usaha."
"Jadi artinya negara hadir benar-benar, dan itu juga ada sanksinya bagi yang tidak mematuhi peraturan ini, jadi saya harap ini bisa berhasil,” urainya.
Komdigi juga menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari perubahan besar dalam perilaku digital masyarakat.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Batasi Usia, Pengamat Nilai PP TUNAS Harus Dibarengi Berantas Kejahatan Digital
Dengan tingginya durasi penggunaan internet, perlindungan anak menjadi tantangan yang membutuhkan waktu, konsistensi, dan kolaborasi lintas sektor.
Kak Seto pun mengajak seluruh masyarakat tidak ragu mendukung kebijakan ini demi masa depan anak Indonesia. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus