Kredit Foto: MIND ID
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, bakal mengawasi ketat 1.358 unit kegiatan ekstraksi mineral dan batubara (minerba) di seluruh Indonesia.
Hanif mengancam akan membekukan persetujuan lingkungan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar pembuangan limbah.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan fungsi penegakan hukum lingkungan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang baru saja membentuk BPLH melalui Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024.
“Di tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama-sama Komisi 12 DPR RI akan melakukan pengawasan intensif pada 1.358 kegiatan ekstraksi, baik itu batubara, mineral, maupun tambang lainnya...pada 14 provinsi,” ujar Hanif dalam anugerah PROPER 2026 di Jakarta, Selasa (6/4/2026).
Hanif menjelaskan, sektor pertambangan memberikan kontribusi nyata terhadap pencemaran lingkungan, terutama pada badan air.
Oleh karena itu, ia mewajibkan seluruh perusahaan tersebut memiliki Surat Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan udara ke permukaan.
“Maka kepada perusahaan tersebut bilamana belum dilengkapi dengan Surat Layak Operasi SLO untuk pembuangan air permukaan, kepadanya kami mohon izin untuk kami lakukan pembekuan persetujuan lingkungannya," tegas Hanif.
Selain kewajiban SLO, Kementerian LH juga mewajibkan seluruh ekstraksi industri untuk terintegrasi dengan sistem SPARING (Sistem Pelaporan Pemantauan Online).
Baca Juga: Menteri LH Percepat PSEL, Ubah Timbulan Sampah Jadi Energi Bersih
Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau aktivitas penggunaan air secara langsung.
"Sehingga ke depannya kita bisa memantau dengan jelas air yang kemudian dikembalikan ke lingkungan memenuhi kaidah baku mutu yang kita tetapkan," tuturnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus