Temuan Konten Gim di Steam Tak Sesuai Rating Usia, Kemkomdigi Lakukan Investigasi
Kredit Foto: Unsplash/Fredrick Tendong
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah gim yang tersedia di Steam di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua dalam menilai kelayakan konten bagi anak.
Kemkomdigi saat ini melakukan investigasi baik terhadap platform maupun pengembang gim (game developer) yang terlibat. Pemerintah juga menjalin komunikasi intensif dengan Steam guna mempercepat proses klarifikasi dan penelusuran terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan.
Dalam proses tersebut, kedua pihak menelusuri sejumlah gim yang dinilai tidak selaras antara rating usia dan isi kontennya, sekaligus membahas langkah penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Sebagai langkah mitigasi cepat, pihak Steam telah menurunkan (take down) tanda rating pada gim yang dinilai bermasalah. Tindakan preventif ini dilakukan untuk mencegah kebingungan ataupun keresahan di masyarakat, khususnya bagi orang tua yang menggunakan klasifikasi usia sebagai acuan dalam memilihkan gim bagi anak.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam upaya pelindungan konsumen, terutama bagi anak dan remaja.
“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” ujar Sonny di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penerapan IGRS juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Baca Juga: Tekanan Industri Gim Kian Berat, Epic Games PHK 1.000 Lebih Karyawan
Menurut Sonny, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital sekaligus memberikan kepastian bagi industri gim nasional.
“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan pelindungan serta kepastian bagi konsumen dan industri gim. Indonesia kini telah memiliki standar pelindungan warga negara yang sejajar dengan negara-negara lain,” katanya.
Instrumen pelindungan tersebut mulai dirumuskan sejak 2014 dan kini diimplementasikan secara penuh melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang mengatur sistem klasifikasi gim di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: