Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pramono: Preman Siapa Pun di Jakarta Harus Ditindak Tegas

        Pramono: Preman Siapa Pun di Jakarta Harus Ditindak Tegas Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pihak kepolisian telah merungkai dan menangkap seluruh pelaku premanisme yang sempat viral melakukan pemalakan di kawasan Tanah Abang.

        Aksi premanisme tersebut sebelumnya sangat meresahkan masyarakat lantaran menyasar warga kecil, yakni sopir bajaj dan pedagang bakso.

        Pramono menyampaikan konfirmasi penangkapan tersebut saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menoleransi dan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar maupun premanisme di ibu kota.

        "Kemarin yang melakukan pemalakan baik itu kepada pedagang maupun bajaj, sudah ditangkap semua," ujar Pramono.

        Lebih lanjut, Pramono menyatakan dukungan penuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membasmi dan menindak tegas setiap aksi premanisme demi mewujudkan Jakarta yang aman bagi seluruh warganya yang sedang mencari nafkah.

        "Pemerintah DKI Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk hal yang seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Jadi saya sebagai Gubernur Jakarta mendukung pengambilan tindakan tegas terhadap premanisme kepada siapa pun di Jakarta ini," tegasnya.

        Sebagai informasi, publik sebelumnya dihebohkan oleh beredarnya video amatir di media sosial yang merekam aksi pemalakan di Tanah Abang.

        Dalam tayangan tersebut, sejumlah preman tampak meminta uang setoran dan iuran secara paksa kepada sopir bajaj dan pedagang bakso. Aksi pemerasan tersebut bahkan disertai dengan tindakan perusakan barang milik korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: