- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Sanksi bagi Orang Tua di Jakarta yang Menelantarkan Anak Kini Sudah Dihapus
Kredit Foto: Unsplash/Kristijan Arsov
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga resmi menghapus klausul sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.
Keputusan ini disepakati setelah draf tersebut rampung dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Rabu (15/4).
Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini bertujuan untuk merombak cara pandang pemerintah dalam menangani persoalan keluarga.
Raperda ini kini sepenuhnya mengusung pendekatan promotif dan preventif, alih-alih berfokus pada penjatuhan sanksi administratif.
“Paradigma Raperda ini adalah promotif dan preventif. Artinya, pemerintah daerah didorong untuk mengedepankan upaya pencegahan agar tidak muncul keluarga rentan atau tidak produktif,” ujar Afifi.
Dalam pembahasannya, Raperda ini sempat diusulkan untuk mengadopsi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya, yakni memberikan sanksi berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pihak yang melalaikan kewajiban keluarga.
Namun, Afifi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta ditiru karena memiliki landasan hukum dan konteks yang berbeda.
Menurutnya, penonaktifan NIK di Surabaya bukanlah kebijakan administratif murni dari pemerintah daerah, melainkan bentuk eksekusi dari putusan pengadilan yang didasari oleh Nota Kesepahaman (MoU) antarlembaga.
Jika sanksi serupa dipaksakan masuk ke dalam Perda DKI tanpa adanya kesepakatan kerja sama resmi dengan pengadilan, aturan tersebut berisiko memicu benturan hukum karena Pemprov berpotensi dianggap mencampuri kewenangan lembaga peradilan.
"Kalau dimasukkan dalam Perda, tetapi tidak ada kerja sama dengan pengadilan, maka aturan itu berpotensi tidak dapat dilaksanakan. Hal ini jelas tidak sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” tegas Afifi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat