Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

83,8% Anak Disabilitas Pernah Jadi Korban Kekerasan

83,8% Anak Disabilitas Pernah Jadi Korban Kekerasan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaporkan sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Data tersebut berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 yang dilaksanakan Kemen PPPA. 

Selain itu, sebanyak 64,57 persen anak disabilitas tercatat pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir dari waktu survei dilakukan.

Prevalensi kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas ini harus dipahami oleh orang dewasa di sekitar anak, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan non-guru di Sekolah Rakyat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menegaskan penguatan perlindungan anak penyandang disabilitas semakin mendesak diterapkan di Sekolah Rakyat.

"Anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan, diskriminasi, penelantaran, dan tidak hanya itu, anak penyandang disabilitas juga memiliki keterbatasan akses layanan pendidikan dan pendampingan. Jika melihat prevalensi kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang tinggi, maka hal ini harus juga diwaspadai oleh orang-orang dewasa yang berada di sekitar anak, termasuk yang ada di Sekolah Rakyat. Harus dipahami bahwa anak penyandang disabilitas adalah kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Titi Eko, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Jumat (22/5).

Baca Juga: Kekerasan Jadi Ancaman Indonesia Emas 2045, Harus Dilawan!

Baca Juga: PPPA Dorong Pesantren Aman, Bebas Kekerasan Seksual

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Sekolah Rakyat yang dilaksanakan di kantor Kemen PPPA, melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga, Lembaga NGO, sekolah, dan mitra pembangunan.Titi Eko menegaskan Sekolah Rakyat harus mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas diskriminasi bagi seluruh peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas.

"Keberhasilan Sekolah Rakyat tidak hanya diukur dari terbukanya akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, tetapi juga harus dilihat dari kemampuan sekolah dalam memberikan perlindungan, pengasuhan, pendampingan, dan pemenuhan hak anak, termasuk anak penyandang disabilitas intelektual. Hal ini harus benar-benar dipahami oleh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan non-guru di Sekolah Rakyat. Pemerintah memiliki sistem perlindungan anak yang sudah lama dibangun dan harus bisa menjawab kebutuhan anak-anak secara inklusif dan berperspektif pada kepentingan terbaik anak," ujar Titi Eko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya