Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        61% Anak di Australia Masih Akses Media Sosial Meski Dilarang

        61% Anak di Australia Masih Akses Media Sosial Meski Dilarang Kredit Foto: Unsplash/dlxmedia.hu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia belum efektif.

        Sebanyak 61% anak masih bisa mengakses akun mereka, meski aturan telah diberlakukan.

        Temuan ini berasal dari penelitian terhadap 1.050 anak usia 12–15 tahun, yang dilakukan oleh Molly Rose Foundation bersama YouthInsight.

        Hasilnya menunjukkan tiga dari lima anak yang sebelumnya memiliki akun di platform terbatas, tetap bisa menggunakannya.

        Bahkan, platform besar masih mempertahankan mayoritas pengguna anak, dengan 53% pengguna TikTok, 53% YouTube, dan 52% Instagram tetap aktif.

        Dalam praktiknya, banyak platform dinilai gagal mendeteksi dan menutup akun milik anak di bawah umur.

        Sebanyak 64% pengguna YouTube, 61% pengguna Snapchat, serta 60% pengguna Instagram dan TikTok mengaku tidak ada tindakan dari platform terhadap akun mereka.

        Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan ala Pemerintah Australia.

        Dampak larangan tersebut juga dinilai minim terhadap keamanan daring.

        Bahkan, 42% responden mengaku larangan tidak berdampak pada kehidupan mereka, dengan 32% merasakan dampak negatif, dan hanya 22% yang merasakan dampak positif.

        Kepala Eksekutif Molly Rose Foundation Andy Burrows menilai kebijakan ini belum memberikan perlindungan nyata bagi anak. 

        “Hasil ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas larangan media sosial Australia," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (15/4/2026).

        Ia juga menyoroti larangan ini berisiko menimbulkan rasa aman yang semu.

        “Orang tua dan anak-anak berhak mendapatkan yang lebih baik daripada larangan yang cacat yang memberikan rasa aman semu," tambahnya.

        Sementara, Ketua Molly Rose Foundation Ian Russell menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat.

        “Para orang tua sepakat perubahan diperlukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya mengerikan di dunia maya, dan sangat penting bagi kita untuk melihat tindakan efektif yang memberikan peningkatan keselamatan dan kesejahteraan yang sangat kita dambakan," tuturnya.

        Ia menambahkan, langkah konkret dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.

        "Biayanya terlalu tinggi jika melakukan kesalahan dengan terburu-buru menerapkan larangan ala Australia, yang menawarkan persepsi keamanan tetapi pada praktiknya mengecewakan anak-anak,” ujar Ian.

        Survei ini menunjukkan platform gagal menutup sebagian besar akun anak di bawha 16 tahun.

        Menurut laporan eSafety, Pemerintah Australia sedang menyelidiki Tiktok, Snapchat, YouTube, dan Instagram atas dugaan pelangaran.

        Keputusan mengenai langkah penegakan hukum dijadwalkan akan diambil pada pertengahan 2026.

        Dalam hal ini, otoritas terkait memiliki kewenangan untuk menerbitkan pemberitahuan pelanggaran, mengajukan perintah ke pengadilan, hingga menjatuhkan sanksi perdata dengan nilai mencapai 49,5 juta dolar Australia.

        Baca Juga: Menilik Aturan Media Sosial untuk Anak di Australia dan Tantangannya bagi Indonesia

        Berdasarkan temuan ini, Molly Rose Foundation menekan Pemerintah Australia untuk memperkuat regulasi terhadap platform, tidak hanya mengandalkan larangan.

        Sehingga, perlindungan anak di dunia digital bisa lebih efektif. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: