Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP? DPR Sebut Buzzer dan Hoaks Bisa Tamat

Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP? DPR Sebut Buzzer dan Hoaks Bisa Tamat Kredit Foto: Unsplash/Árpád Czapp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pemerintah mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun memicu perhatian publik. Di tengah maraknya penyebaran hoaks dan akun anonim di ruang digital, usulan tersebut dinilai bisa menjadi langkah serius untuk menekan aktivitas buzzer hingga penipuan online.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana yang tengah dikaji Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut. Menurutnya, kewajiban mencantumkan nomor ponsel dapat membuat identitas pengguna media sosial lebih jelas dan akuntabel.

"Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial," kata Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/5).

Ia menilai selama ini ruang digital sering dipenuhi akun anonim yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, disinformasi, hingga provokasi politik yang membuat gaduh publik.

Baca Juga: Komdigi Kaji Kewajiban Nomor Ponsel untuk Registrasi Medsos

Karena itu, menurut Oleh, penggunaan media sosial memang perlu diatur lebih baik agar ekosistem digital Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.

"Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial," ujarnya.

Selain untuk menekan hoaks dan ujaran kebencian, legislator bidang komunikasi dan informatika itu juga meyakini kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi berbagai modus penipuan digital yang kini marak terjadi di media sosial.

Meski mendukung, Oleh mengingatkan pemerintah tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat serta kebebasan berekspresi dalam penyusunan aturan nantinya.

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meutya mengungkapkan pemerintah saat ini masih menggodok aturan tersebut melalui proses konsultasi publik sebelum nantinya diterapkan secara resmi.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya.

Baca Juga: Indonesia Batasi Akses Medsos Anak, Negara Lain Lakukan Hal Serupa

Ia menjelaskan saat ini pencantuman nomor telepon ketika membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Padahal, menurutnya, identitas yang lebih jelas diperlukan agar setiap unggahan maupun komentar di platform digital bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan kebijakan itu, pemerintah berharap aktivitas di media sosial tidak lagi dipenuhi akun anonim yang sulit dilacak saat menyebarkan hoaks, kebencian, maupun konten provokatif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri