Transaksi Emas Digital Melejit 246% Tembus 30,9 Ton, Investor Didominasi Anak Muda
Kredit Foto: IDNGOLD
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatat total perdagangan pasar fisik emas selama kuartal I 2026 mencapai 30.921.382 gram. Realisasi ini tumbuh 246% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 8.941.108 gram.
Direktur ICDX, Nursalam, mengatakan pertumbuhan transaksi pada kuartal I 2026 menunjukkan bahwa perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka semakin diminati masyarakat.
“Dengan melihat tren yang ada di kuartal I tahun 2026 ini, kami optimistis sampai akhir tahun transaksi akan tumbuh positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa sejak awal pengembangan ekosistem perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia, pihaknya memastikan keberadaan emas fisik yang diperdagangkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Dalam ekosistem tersebut, Bappebti berperan sebagai regulator yang mengawasi bursa sebagai tempat perdagangan, lembaga kliring sebagai penjamin dan penyelesai transaksi, serta lembaga depository sebagai penyimpan emas fisik. Selain itu, pengawasan juga mencakup pedagang dan perantara perdagangan emas fisik digital sebagai penyelenggara yang memfasilitasi transaksi masyarakat.
“Harapannya, ekosistem ini akan terus tumbuh dan menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi,” kata Tirta.
Berdasarkan data Bappebti tahun 2025, jumlah investor dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas digital mencapai 18,7 juta nasabah. Dari sisi usia, investor didominasi kalangan muda, yakni 36,3% pada rentang usia 25–34 tahun dan 32,6% pada usia 18–24 tahun.
Dari sisi profesi, kelompok mahasiswa atau pelajar mendominasi sebesar 35,1%. Sementara dari sisi transaksi, sebanyak 94,9% investor melakukan transaksi di bawah 1 gram, dan dari sisi nilai, 92,6% bertransaksi dengan nominal di bawah Rp1 juta.
Baca Juga: Surveyor Indonesia Gandeng ICDX Bangun Sistem Perdagangan Energi Terbarukan yang Lebih Kredibel
Baca Juga: Harga Emas Turun Saat Geopolitik Memanas, Bos JFX Ungkap Penyebabnya
Pengaturan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Dalam implementasinya, ekosistem ini melibatkan beberapa lembaga utama, yakni bursa sebagai penyedia platform perdagangan, lembaga kliring sebagai penjamin dan penyelesai transaksi, serta lembaga depository sebagai penyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri