Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pekerja yang telah resign atau terkena PHK ternyata bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa menyertakan surat paklaring. Syaratnya, perusahaan tempat bekerja harus sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.

Banyak orang beranggapan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan lama adalah syarat wajib pencairan JHT. Namun, ada metode khusus yang memungkinkan pencairan tetap bisa dilakukan meski tanpa dokumen tersebut.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Peserta perlu menyiapkan surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang memuat tiga hal. Isinya mencakup pernyataan bahwa peserta telah berhenti bekerja, perusahaan telah tutup, dan peserta belum pernah mengajukan pencairan sebelumnya.

Selain itu, peserta juga wajib melampirkan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik asli dan fotokopi, Kartu Keluarga asli dan fotokopi, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi, rekening tabungan atas nama pribadi, serta NPWP jika saldo JHT melebihi Rp50 juta. Jika ada, fotokopi ID Card atau kartu karyawan lama juga dapat disertakan.

Cara Klaim di Kantor Cabang

Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli. Selanjutnya, isi formulir pengajuan klaim JHT, ambil nomor antrean, dan ikuti sesi wawancara serta verifikasi data.

Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan. Proses ini berlaku bagi peserta yang ingin mengurus klaim secara langsung.

Cara Klaim Lewat Aplikasi JMO

Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO yang tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah login, pilih menu "Jaminan Hari Tua", klik "Klaim JHT", lalu ikuti proses verifikasi data dan unggah swafoto.

Peserta kemudian memasukkan informasi rekening bank dan mengonfirmasi pengajuan. Status klaim dapat dipantau melalui fitur "Tracking Klaim" di aplikasi yang sama.

Cara Klaim Lewat Lapak Asik

Peserta dengan saldo di atas Rp10 juta dapat mengajukan klaim melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lengkapi data diri, unggah dokumen persyaratan, lalu periksa kembali data yang telah diisi sebelum disimpan.

Setelah itu, cek email untuk jadwal wawancara daring dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta setelah proses wawancara dan verifikasi selesai.

Durasi Proses Pencairan

Baca Juga: Viral Kabar Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Faktanya

Waktu pencairan bergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen. Saldo di bawah Rp10 juta diproses maksimal 1 hari kerja, sedangkan saldo di atas Rp10 juta membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.

Peserta diingatkan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan adalah asli dan sah. Pembuatan paklaring palsu dapat berakibat pada masalah hukum yang serius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy