Kredit Foto: BEI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta 18 emiten yang terdampak delisting untuk tetap melakukan pembelian kembali saham (buyback), meskipun menghadapi keterbatasan dana.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa tanggung jawab buyback tidak hanya berada pada perusahaan terbuka, tetapi juga dapat dialihkan kepada pihak pengendali atau pihak lain sesuai kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“Sesuai ketentuan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, pihak yang bertanggung jawab adalah Perusahaan Terbuka atau Pengendali Perusahaan Terbuka dan/atau pihak lain apabila sesuai kondisi yang sudah ditetapkan di OJK,” tegasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (16/4/2026).
Dalam Pasal 8 POJK tersebut dijelaskan bahwa keputusan delisting wajib diumumkan kepada masyarakat, dan pelaksanaan buyback harus dimulai paling lambat 30 hari sejak pengumuman resmi pembatalan pencatatan saham.
Selain itu, pihak yang bertanggung jawab juga diwajibkan melakukan keterbukaan informasi sebelum pelaksanaan pembelian kembali saham.
“Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pembelian kembali saham,” tulis peraturan tersebut.
OJK juga mengatur sejumlah kondisi yang memungkinkan tanggung jawab buyback beralih kepada pengendali perusahaan atau pihak lain.
Kondisi tersebut antara lain perusahaan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan selama dua tahun terakhir, tidak menyampaikan laporan berkala selama dua tahun, terjadi pelanggaran regulasi pasar modal yang melibatkan pengendali dan memberikan keuntungan kepada pihak tersebut, atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan OJK.
Baca Juga: BEI Bakal Delisting 18 Emiten, Ini Dampaknya ke Investor Ritel
Baca Juga: Suspensi Berkepanjangan hingga Pailit, BEI Ungkap Penyebab 18 Emiten Delisting
Dengan demikian, apabila emiten yang delisting tidak memiliki dana untuk melaksanakan buyback, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi melalui pengendali perusahaan atau pihak lain yang ditunjuk.
“Pemenuhan kewajiban pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan oleh pihak lain,” bunyi aturan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: