Anggota DPR RI Minta Kajian Mendalam Wacana Pelarangan Vape, Soroti Dampak Sosial-Ekonomi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sejumlah anggota DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif wacana pelarangan rokok elektrik atau vape, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi timbul di masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu pelarangan vape kembali mencuat seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan vape ilegal sebagai medium peredaran narkotika. Temuan ini, termasuk penggunaan produk ilegal sebagai perantara zat berbahaya seperti etomidate, dinilai perlu disikapi secara hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak bersifat reaktif.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa penyalahgunaan rokok elektrik ilegal untuk mengonsumsi zat berbahaya harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan. Namun demikian, ia mengingatkan agar regulasi tidak disusun secara terburu-buru tanpa kajian mendalam.
Menurut Netty, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh dimensi pengawasan serta dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
“Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko. Jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (16/04/2026).
Ia juga menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat terkait risiko penggunaan vape, khususnya produk yang tidak memenuhi standar. “Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan total vape tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat adanya potensi dampak ekonomi yang signifikan.
“Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” kata Abdullah.
Ia menilai, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa dasar data yang kuat justru berisiko menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu, pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui media vape harus tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan aspek ekonomi dan sosial.
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti bahwa produk vape yang disalahgunakan dalam sejumlah kasus merupakan produk ilegal yang tidak berpita cukai. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk ilegal, bukan semata pada keberadaan vape itu sendiri.
Baca Juga: ARVINDO Dukung Upaya Pemerintah Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Perangkat Vape Ilegal
“Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” tegasnya.
Dengan demikian, para legislator mendorong pemerintah untuk mengedepankan pendekatan berbasis risiko, memperkuat edukasi publik, serta meningkatkan pengawasan terhadap produk ilegal, sebelum mengambil langkah pelarangan secara menyeluruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: