- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
MUI Soroti Metode Pembasmian Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Jakarta, Ingatkan Prinsip Kesejahteraan Hewan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya terkait dugaan penguburan ikan dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik penguburan massal ikan dalam keadaan hidup dinilai bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni konsep rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Meski demikian, ia menilai kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco memiliki tujuan yang baik. Langkah tersebut dinilai mengandung maslahat karena sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah).
“Ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal. Itu sejalan dengan maqasid syariah, masuk dalam kategori dharuriyyat ekologis modern,” ujar Miftah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena berkontribusi menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Namun, dari perspektif syariah, MUI menilai terdapat persoalan dalam metode pelaksanaannya. Miftah menjelaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, tetapi cara yang digunakan harus tetap memperhatikan prinsip ihsan atau perlakuan yang baik.
“Metode mengubur ikan dalam keadaan hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian, sehingga tidak sesuai dengan prinsip ihsan,” tegasnya.
Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik, termasuk saat membunuhnya.
Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, praktik tersebut dinilai tidak manusiawi karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
“Salah satu prinsip kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut justru menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata Miftah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat