Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ada Perubahan, Begini Nasib Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Panjang Idul Adha 2026

Ada Perubahan, Begini Nasib Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Panjang Idul Adha 2026 Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengendara di Jakarta bisa bernapas lega selama libur panjang Iduladha 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan ibu kota selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas ke Puncak Bogor Saat Long Weekend Idul Adha

Kebijakan ini menunjukkan pemerintah memberi ruang mobilitas lebih longgar bagi warga yang bepergian selama long weekend Iduladha, termasuk arus mudik pendek dan wisata dalam kota.

“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun resmi Instagramnya.

Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski aturan ganjil genap sementara dihentikan, Dishub tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara.

Baca Juga: Amerika Serikat Kembali Luncurkan Serangan Mendadak ke Iran, Tembak Jatuh Drone di Selat Hormuz

Pengendara juga diimbau tetap mengutamakan keselamatan di tengah potensi peningkatan volume kendaraan selama masa libur panjang Iduladha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar