Pengungkapan Kasus Suap Rokok Ilegal oleh KPK jadi Momentum Membenahi Tata Kelola Cukai
Kredit Foto: Bea Cukai
Pengungkapan kasus dugaan suap terkait peredaran rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi langkah krusial dalam membenahi tata kelola cukai secara menyeluruh. Kasus ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.
Ekonom Piter Abdullah menilai terbongkarnya kasus yang melibatkan pejabat Bea Cukai di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama pengusaha rokok menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
“Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri,” ujar Piter.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Dalam konteks lebih luas, praktik tersebut masuk kategori kejahatan ekonomi karena merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, serta menimbulkan keresahan masyarakat.
Setiap batang rokok ilegal tanpa pita cukai, kata dia, berarti hilangnya potensi penerimaan negara. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga mengganggu efektivitas kebijakan fiskal yang selama ini bertujuan mengendalikan konsumsi melalui kenaikan tarif cukai.
“Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” tegasnya.
Dari sisi industri, peredaran rokok ilegal dinilai menciptakan distorsi pasar. Perusahaan yang patuh membayar cukai menjadi tidak kompetitif dibandingkan produsen ilegal yang dapat menjual produk dengan harga jauh lebih murah karena menghindari pajak. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menekan produksi hingga memicu pengurangan tenaga kerja di industri rokok legal.
Di tengah perdebatan mengenai struktur dan tarif cukai, Piter menilai penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, penyesuaian tarif tetap diperlukan agar tidak mendorong penghindaran pajak, namun harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
“Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tarif yang terlalu tinggi bisa mendorong penghindaran pajak. Tapi kalau hanya menurunkan tarif tanpa memperkuat pengawasan, rokok ilegal tetap akan ada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas sistem cukai. Rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif, seperti SKM III dengan tarif rendah, dinilai berpotensi membuka celah manipulasi.
Menurut Piter, arah kebijakan sebelumnya adalah penyederhanaan tarif agar lebih transparan dan mudah diawasi. Ketika struktur semakin kompleks, pengawasan menjadi lebih sulit dan peluang moral hazard meningkat.
“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan fiskal dan penegakan hukum harus berjalan secara simultan dalam satu ekosistem terintegrasi. Namun dalam kondisi saat ini, penegakan hukum dinilai lebih mendesak mengingat rokok ilegal telah berkembang dan menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Cukai Rokok, Modus Ilegal Kian Kompleks
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, risiko moral hazard akan semakin besar. Pelaku usaha dapat melihat bahwa pelanggaran tidak menimbulkan konsekuensi serius, sehingga praktik serupa berpotensi terus berulang.
“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Kerugian negara makin besar, industri legal makin tertekan, dan kebijakan pengendalian konsumsi makin tidak efektif,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus oleh KPK ini pun diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan struktur cukai, sekaligus memperkuat penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: