Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asosiasi Pengusaha Laporkan Dugaan Monopoli pada Praktik Bisnis Vertikal di Marketplace Indonesia

        Asosiasi Pengusaha Laporkan Dugaan Monopoli pada Praktik Bisnis Vertikal di Marketplace Indonesia Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan dugaan praktik monopoli yang melibatkan TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

        Laporan tersebut diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) pada 15 April 2026. APLE menduga adanya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital, khususnya terkait integrasi vertikal dalam model bisnis yang dijalankan.

        Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi awal.

        Jika hasil klarifikasi dinyatakan memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan awal. Dalam tahap ini, KPPU dapat memanggil pihak terkait, mengumpulkan dokumen, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan.

        KPPU menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga perintah penghentian praktik tertentu. Selain itu, otoritas juga berwenang membatalkan perjanjian, mengubah struktur usaha termasuk integrasi vertikal, hingga menetapkan kewajiban ganti rugi.

        “KPPU juga dapat menetapkan kewajiban ganti rugi atau langkah lain untuk memulihkan kondisi persaingan usaha yang sehat,” kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2026).

        Ia menambahkan, durasi penanganan perkara bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti, meski tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam regulasi KPPU.

        Laporan APLE merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik.

        Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama dari Satya Law, menyebut sejumlah entitas dalam ekosistem TikTok diduga menjalankan model bisnis terintegrasi secara vertikal, mulai dari distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran hingga logistik.

        Menurutnya, struktur tersebut berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital dan membuka ruang praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.

        Ia juga menyoroti strategi promosi agresif berupa diskon besar dan subsidi ongkos kirim yang diduga mengarah pada praktik loss-leading. Selain itu, sistem algoritma platform dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga mengurangi visibilitas pelaku usaha lain.

        Dari sisi logistik, APLE mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam sistem platform. Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan pengiriman.

        APLE menilai praktik tersebut berdampak luas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.

        KPPU menegaskan, proses penanganan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: