Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Dugaan Kekerasan Mahasiswa Unsoed, Tribhata Banyumas Dorong DPR Gelar RDP

        Soal Dugaan Kekerasan Mahasiswa Unsoed, Tribhata Banyumas Dorong DPR Gelar RDP Kredit Foto: Pixabay/Tumisu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) Banyumas resmi mengajukan permohonan audiensi kepada DPR RI melalui Komisi III dan Komisi X guna mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan/atau penyekapan terhadap seorang mahasiswa di Banyumas. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti pada prosedur formal semata.

        Tribhata Banyumas menyampaikan, pada Jumat, 24 April 2026 pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum telah hadir langsung di kawasan Senayan, Jakarta, untuk menyerahkan permohonan audiensi kepada DPR RI. 

        Permohonan itu ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi X DPR RI, dengan harapan DPR dapat memfasilitasi forum pengawasan terbuka terhadap penanganan perkara tersebut.

        Dalam surat permohonan audiensi tertanggal 22 April 2026, Tribhata Banyumas bertindak sebagai tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban, Daffa Aziz Maulana, mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. 

        Daffa melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan tindak pidana lain yang disebut melibatkan sejumlah pihak dan telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Banyumas pada 20 April 2026.

        Menurut Tribhata, perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai kasus pidana biasa. Lebih dari itu, kasus tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi respons dan tanggung jawab institusi pendidikan tinggi dalam menghadapi situasi krisis, terutama ketika muncul dugaan tekanan terhadap korban. 

        Kondisi itu, menurut Tribhata, memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keberpihakan pimpinan kampus dalam memastikan perlindungan dan keadilan bagi mahasiswa benar-benar dijalankan.

        Dalam dokumen kronologi yang dilampirkan, korban mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa. Korban juga menyebut mengalami tekanan psikis berkepanjangan yang berdampak pada aktivitas akademik dan kehidupan sehari-hari. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan ke aparat penegak hukum dan permohonan pengawasan ke DPR RI.

        Tribhata juga menyoroti dugaan intimidasi verbal yang disebut terjadi saat korban bersama keluarga mendatangi pihak rektorat Unsoed pada 20 April 2026. Dalam surat permohonan audiensi, tim kuasa hukum menyebut korban dan keluarga justru mengalami tekanan psikis ketika berupaya mencari klarifikasi dan perlindungan dari pihak kampus. Situasi itu dinilai memperkuat urgensi perlunya pengawasan eksternal agar penanganan perkara tidak bias dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

        Menurut Tribhata, dinamika kasus ini juga tidak bisa dilepaskan dari tata kelola perguruan tinggi negeri yang melibatkan peran negara, termasuk dalam aspek kepemimpinan dan pengawasan institusi pendidikan. Karena itu, ekspektasi publik terhadap hadirnya kepemimpinan kampus yang responsif, tegas, dan akuntabel dinilai menjadi hal yang tidak terhindarkan.

        Tak hanya di level kampus, Tribhata menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu hadir lebih aktif dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kementerian diharapkan tidak sekadar memantau, tetapi memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai prinsip perlindungan korban, transparansi, dan akuntabilitas.

        Baca Juga: Komisi XII DPR Dorong Transaksi Batu Bara DMO Gunakan Rupiah untuk Tekan Risiko Fiskal

        Melalui RDP terbuka di DPR RI, Tribhata Banyumas berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Mereka mendorong agar seluruh pihak terkait, mulai dari kementerian, pihak kampus, hingga aparat penegak hukum, dihadirkan dalam forum terbuka untuk memberikan keterangan secara berimbang. Tujuannya, mengurai fakta secara terang, memastikan tidak ada tekanan terhadap korban, serta menghasilkan langkah dan rekomendasi tegas untuk mendorong penyelesaian perkara secara tuntas.

        Tribhata menegaskan, segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum, menurut mereka, harus berjalan tegas, profesional, dan sesuai prinsip due process of law tanpa intervensi maupun pembiaran.

        “Tribhata Banyumas akan terus mengawal kasus ini hingga terang dan tuntas, sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan benar-benar ditegakkan serta menjadi pengingat bahwa kampus harus kembali pada fungsinya sebagai ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai hukum serta kemanusiaan,” demikian sikap resmi yang disampaikan Tribhata Banyumas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: