Kredit Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. DPR meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel menyusul dugaan puluhan anak menjadi korban.
Berdasarkan data sementara aparat penegak hukum, jumlah anak yang terdaftar di fasilitas tersebut mencapai 103 anak. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Sari dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan anak di fasilitas penitipan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan penitipan anak tetap terjaga.
Selain mendorong penindakan hukum, DPR meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan seluruh daycare di Indonesia.
Menurut Sari, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk menekan risiko terulangnya kasus serupa. Pengawasan yang lemah dinilai dapat menimbulkan kerugian sosial sekaligus beban ekonomi bagi keluarga yang bergantung pada layanan penitipan anak.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” katanya.
Baca Juga: Soal Dugaan Kekerasan Mahasiswa Unsoed, Tribhata Banyumas Dorong DPR Gelar RDP
Baca Juga: Alarm Serius Bagi Pemerintah, 2.000 Kasus Kekerasan Seksual Online Terjadi Tiap Tahun!
Ia juga mengimbau masyarakat lebih selektif memilih layanan penitipan anak dengan memperhatikan legalitas, standar keamanan, serta rekam jejak pengelola. Orang tua diminta aktif melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola sektor layanan penitipan anak yang aman dan terstandar, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat perkotaan terhadap fasilitas pengasuhan anak seiring bertambahnya jumlah keluarga bekerja ganda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: