Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mencermati pergerakan saham yang dinilai tidak wajar. Kali ini, dua emiten yakni PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) masuk dalam daftar Unusual Market Activity (UMA).
“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” ujar P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Donni Kusuma Permana.
Secara pergerakan, saham PKPK mencatat lonjakan signifikan. Dalam sepekan, saham ini melesat 56,36% dan menguat 69,46% dalam sebulan terakhir. Bahkan, setelah pengumuman UMA, sahamnya masih melanjutkan penguatan dengan naik 2,69% ke level Rp3.440 pada sesi pertama perdagangan Senin (27/4).
Di sisi lain, BEI juga menyoroti saham RCCC yang menunjukkan indikasi pola transaksi tidak wajar. “Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA),” jelas Donni.
Berbeda dengan PKPK, pergerakan RCCC cenderung lebih terbatas. Dalam sepekan, saham ini justru turun -7,83%, meski masih mencatat kenaikan 4,95% dalam sebulan. Pada perdagangan terkini, sahamnya terpantau stagnan di level Rp106.
Baca Juga: Ada yang Jual Rp1,62 Triliun Saham Saratoga (SRTG)
Baca Juga: BEI Hentikan Perdagangan Saham CTTH Usai Melesat Ratusan Persen
“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” tegas Donni.
Saat ini, Bursa masih mencermati perkembangan pola transaksi kedua saham tersebut. Investor pun diimbau untuk lebih berhati-hati dengan memperhatikan beberapa hal penting, seperti mencermati jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, menelaah kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, serta mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: