Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPOM Resmi Turun Tangan! Minimarket Tak Bisa Lagi Jual Obat Sembarangan

BPOM Resmi Turun Tangan! Minimarket Tak Bisa Lagi Jual Obat Sembarangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons sorotan publik terkait legalitas penjualan obat bebas dan bebas terbatas di ritel modern melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan aturan ini bertujuan menghilangkan area abu-abu, memastikan keamanan produk, serta memperkuat pengawasan. 

Sebelumnya, penjualan obat di seupermarket atau minimarket minim regulasi yang jelas sehingga mekanisme penegakan hukum dan sanksi administratif tidak berjalan efektif. 

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan atau penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pengelolaan obat di sarana ini tidak disertai dengan personel penanggung jawab,” terang Taruna, dikutip Kamis (21/5).

Pengawasan dari Hulu ke Hilir

Melalui aturan baru ini, ritel modern tidak bisa lagi asal-asalan dalam menjual obat. BPOM menginduk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan mengawasi alur pasokan dari hulu ke hilir.

Pengawasan tersebut meliputi mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat wajib tunduk pada standar baku. Sesuai Permenkes 11/2025 dan Kepmenkes 972/2025, sumber pasokan obat pun harus berasal dari pedagang besar farmasi (PBF) dan toko obat resmi.

Distribusi pun wajib melalui apoteker di pusat distribusi (distribution center), tenaga vokasi farmasi di toko obat, serta tenaga pendukung kesehatan di ritel.

Taruna menegaskan BPOM memiliki kekuatan hukum untuk langsung menindak ritel yang melanggar aturan. “PerBPOM 5/2026 ini mengatur penetapan sanksi administratif sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya