Nasib Guru Swasta Mulai Diperjuangkan, Ini 3 Kesepakatan Hasil Audiensi di DPR
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Harapan ratusan ribu guru swasta akhirnya mendapat titik terang setelah sembilan ketua organisasi profesi guru madrasah swasta diterima Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, muncul tiga kesepakatan penting yang disebut menjadi langkah awal memperjuangkan kesejahteraan guru swasta di Indonesia.
Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen, mengatakan Baleg DPR RI berjanji akan menyusun undang-undang baru yang secara khusus mengatur guru swasta.
"Ini UU khusus yang mengatur tentang guru-guru swasta. Beliau (Baleg) menjanjikan itu dan secepatnya akan segera dibuat regulasinya itu," kata Zen di depan gerbang DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Tak hanya DPR, perwakilan guru madrasah swasta juga melakukan pembicaraan dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno.
Baca Juga: Bukan Pemecatan, SE Nomor 7 Tahun 2026 Ternyata Atur Tunjangan Guru Honorer
Dalam pertemuan itu, pihak Kementerian Agama menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 640.000 guru madrasah swasta yang sudah terdata.
Kesepakatan berikutnya menyangkut rencana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
DPR, Kementerian Agama, dan nantinya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan.
"Ini terkait dengan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan oleh APBN untuk menjamin afirmasi kebutuhan anggaran," ujar Zen.
Selain itu, Baleg DPR RI juga disebut akan mempercepat harmonisasi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi yang kini memasuki tahap akhir pembahasan.
Dalam harmonisasi tersebut nantinya akan dimasukkan pasal khusus mengenai jaminan kesejahteraan guru swasta, termasuk standar minimal gaji guru di Indonesia.
"Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak seperti yang terjadi selama ini puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu," ungkap Zen.
Menurutnya, kondisi selama ini sangat tidak layak karena tanggung jawab guru swasta dan guru negeri sejatinya sama.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Fakta Soal Guru Honorer Dilarang Mengajar Mulai 2027
"Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," imbuhnya.
Zen juga mengungkapkan proses diskusi dengan Baleg DPR dan Kemenag berlangsung cukup alot. Karena itu, organisasi profesi guru madrasah swasta berkomitmen terus mengawal hasil kesepakatan tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
Ia menegaskan, jika janji yang disampaikan belum juga terealisasi, para guru madrasah swasta siap kembali turun ke parlemen untuk menggelar aksi lanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: