Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPPK Harus Waspada, Ada Penyesuaian Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja

        PPPK Harus Waspada, Ada Penyesuaian Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tengah menantikan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni 2026. 

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, pemerintah menegaskan gaji ke-13 ASN dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

        “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1).

        Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada). Nilai yang diterima tiap ASN berbeda sesuai golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan tambahan seperti sertifikasi guru atau dosen.

        Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pencairan. PP juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni.

        "Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2).

        Penyesuaian Khusus PPPK

        Dalam aturan tersebut, terdapat penyesuaian khusus pemberian gaji ke-13 bagi PPPK, di antaranya:

        1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

        2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ketiga belas.

        Estimasi Besaran Gaji ke-13 PPPK

        Baca Juga: Tak Sekadar Kontrak: PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Baru dari KemenPANRB dan BKN

        Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Nyaris Mogok, Bupati Ingatkan Ancaman Sanksi Berat

        Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, estimasi gaji ke-13 PPPK berkisar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung golongan.

        - Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 

        - Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200 

        - Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200 

        - Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

        - Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 

        - Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 

        - Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 

        - Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

        - Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 

        - Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 

        - Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 

        - Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800 

        - Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800 

        - Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500 

        - Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200 

        - Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600 

        - Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: