Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Soroti APBD yang Terlalu Gemuk untuk Pegawai

39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Soroti APBD yang Terlalu Gemuk untuk Pegawai Kredit Foto: Unsplash/Natalie Sysko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai mencari solusi atas persoalan puluhan pemerintah daerah yang dilaporkan kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari jalan keluar yang tepat.

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (10/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK.

Menurut Tito, masalah tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di sejumlah daerah sudah melampaui separuh total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Akibatnya, ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan maupun kebutuhan lainnya menjadi semakin sempit.

Tito mengatakan pemerintah pusat tengah mempertimbangkan kemungkinan penambahan dana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah-daerah yang mengalami tekanan anggaran tersebut.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Sejumlah daerah yang disebut menghadapi persoalan tersebut antara lain berada di Sulawesi Tengah.

Provinsi Sulawesi Tengah tercatat memiliki porsi belanja pegawai sebesar 56,65 persen dari total APBD.

Sementara Kabupaten Donggala memiliki porsi belanja pegawai mencapai 53,1 persen.

Bahkan Kabupaten Sigi tercatat mengalokasikan sekitar 60 persen APBD untuk kebutuhan belanja pegawai.

"Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," kata Tito.

Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah anggaran dari pusat.

Daerah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja agar lebih efisien dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Tito menegaskan pemerintah daerah perlu memangkas program-program yang tidak prioritas serta menunda kegiatan yang tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan publik.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tegasnya.

Persoalan ini menjadi sorotan karena pemerintah telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Pertamina Luncurkan Kapal Pintar Pembersih Sampah Laut Berbasis AI

Data Kemendagri menunjukkan tantangan yang dihadapi masih cukup besar.

Saat ini tercatat masih ada 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Sementara daerah yang telah memenuhi batas ideal tersebut baru mencapai 48 kabupaten.

Kondisi itu membuat pemerintah pusat harus menyiapkan langkah penyehatan fiskal daerah agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan tanpa mengorbankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama