Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Sekadar Kontrak: PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Baru dari KemenPANRB dan BKN

Tak Sekadar Kontrak: PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Baru dari KemenPANRB dan BKN Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menemui kejelasan setelah audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan kabar menggembirakan usai pertemuan pada Rabu (22/4/2026).

"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu," kata Herru, dikutip (24/4).

Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Raden Setiawan Hidayat, menambahkan bahwa fokus diskusi adalah mengenai KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB

1. Kontrak PPPK PW bisa diperpanjang sesuai regulasi KemenPANRB.

2. KemenPANRB sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai regulasi terbaru pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK PW menjadi PPPK penuh.

3. Regulasi baru direncanakan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK PW berakhir.

4. Anggaran PPPK PW masih dalam pembahasan lintas kementerian antara KemenPANRB dan Kementerian Keuangan.

5. Pengusulan PPPK dilakukan pemerintah daerah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB setelah ada petunjuk teknis mekanisme peralihan.

Hasil Pembahasan dengan BKN

1. Perpanjangan masa kerja PPPK PW berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah melalui PPK kepada BKN.

Baca Juga: PPPK Tak Lagi Dapat Jaminan Pensiun, Regulasi Baru Segera Disahkan

Baca Juga: Strategi Hemat Anggaran: PPPK Selamat, ASN Pensiun Massal

2. Mekanisme peralihan PPPK PW ke PPPK penuh diusulkan pemda melalui PPK ke KemenPANRB, lalu ditindaklanjuti BKN.

3. BKN tidak akan mengeluarkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan diinformasikan ke seluruh daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya