Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Platform Patuh, Komdigi Tetap Awasi Ketat Implementasi PP Tunas

        8 Platform Patuh, Komdigi Tetap Awasi Ketat Implementasi PP Tunas Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tidak berhenti pada komitmen awal delapan platform, melainkan akan dilanjutkan dengan tahap pendalaman dan pengawasan ketat.

        Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah kini beralih ke tahap berikutnya untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

        “Tinggal nanti Pak Alex akan melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap implementasinya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Update Kepatuhan PP TUNAS, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

        Pengawasan tersebut mencakup evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi di masing-masing platform, termasuk kewajiban pelaporan berkala terkait kepatuhan.

        Sebagai gambaran, salah satu platform yang telah lebih dulu menyampaikan laporan adalah TikTok, yang melaporkan jumlah akun yang telah diblokir sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan.

        Saat ini, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna anak di bawah 16 tahun sejak implementasi PP TUNAS pada 28 Maret 2026.

        Baca Juga: Patuhi Aturan, Komdigi Sebut Wikimedia Mulai Proses Pendaftaran PSE

        Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa ke depan pelaporan serupa akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan.

        “Sebagai contoh saja dari pembicaraan kita tadi dengan Roblox, Roblox menyangkupi untuk per triwulan akan memberikan laporan update ke kita,” ujar Alex.

        Ia bahkan mendorong agar laporan tersebut dapat disampaikan lebih cepat untuk mempercepat evaluasi.

        “Tapi kita berharap bisa lebih cepat untuk bisa melihat hasilnya,” lanjutnya.

        Alex juga menyampaikan bahwa sejumlah platform saat ini masih dalam proses penyesuaian dan akan segera menyampaikan laporan ke Komdigi.

        “Platform lain ada beberapa yang menyampaikan mereka lagi berproses dan secepatnya akan memberikan laporan ke kita,” jelasnya.

        Selain itu, Komdigi juga mewajibkan platform di luar delapan tahap awal untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) hingga batas waktu 6 Juni 2026.

        Hasil penilaian tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Komdigi untuk memastikan kesesuaiannya dengan implementasi di lapangan.

        "Nanti kemudian Komdigi akan juga melihat apakah self-assessment yang dilakukan adalah betul (sesuai)," kata Meutya.

        Meutya menegaskan pendekatan berbasis risiko menjadi dasar dalam kebijakan ini.

        "Memang aturan di Indonesia agak berbeda dengan aturan di negara lainnya yang sudah memulai yaitu kita berangkat dari faktor resiko atau risk-based approach, sehingga kita tidak pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 16 tahun," jelasnya.

        Ia menambahkan, berdasarkan pendekatan tersebut, Komdigi membagi pengaturan usia ke dalam dua kategori utama.

        Baca Juga: Ajak Siswa Fokus Prestasi, Menkomdigi Ingatkan Bahaya Screentime Berlebih

        "Sehingga kita tidak pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 16 atau ya tidak boleh di bawah 16 tahun. Kita tetap melihat ada platform-platform yang aman untuk 13 tahun ke bawah. Makanya ada 2 staging, 16 dan 13,” lanjut Meutya.

        Dengan skema ini, platform yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi akan dikenakan pembatasan lebih ketat hingga usia 16 tahun, terutama terkait fitur komunikasi dan konten.

        Sementara platform dengan risiko lebih rendah masih dapat diakses oleh pengguna di bawah 13 tahun, dengan pengawasan dan pembatasan tertentu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: