Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perbankan Nasional Diharapkan Perkuat Komitmen Keuangan Berkelanjutan

        Perbankan Nasional Diharapkan Perkuat Komitmen Keuangan Berkelanjutan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Aliran kredit perbankan nasional dinilai berpotensi menempatkan dana publik pada sektor berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan. Sorotan mengarah langsung pada peran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan pembiayaan ke industri berbasis eksploitasi sumber daya alam tanpa transparansi memadai terkait dampak yang ditimbulkan.

        Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai bahwa dana simpanan nasabah di bank seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, serta Bank Tabungan Negara tidak berhenti sebagai saldo diam. Dana tersebut terus bergerak melalui skema kredit ke berbagai sektor usaha yang memiliki konsekuensi luas.

        “Ia menjadi kredit. Ia mengalir ke perusahaan. Ia membiayai ekspansi. Ia menjadi modal bagi berbagai sektor industri, termasuk sektor sumber daya alam seperti tambang, sawit, pulp dan kertas, serta energi fosil,” kata Iskandar, Jumat, (1/5/2026).

        Menurutnya, dampak dari pembiayaan tersebut tidak langsung terasa oleh lembaga keuangan maupun korporasi penerima dana. Konsekuensi justru muncul di wilayah operasi yang terdampak aktivitas industri.

        “Bencana tidak dirasakan oleh bank penerima bunga, tidak dirasakan oleh korporasi penerima kredit, tapi dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi operasi,” ujar Iskandar.

        IAW menilai kondisi ini sebagai persoalan etika dalam sistem keuangan nasional. Pertanyaan mengenai tanggung jawab moral atas dampak pembiayaan tidak lagi bisa dihindari.

        “Jika kerusakan itu menyebabkan kematian, apakah bank-bank yang membiayai memiliki tanggung jawab moral?” tegas Iskandar.

        Dalam konteks pengawasan, IAW menilai negara sebenarnya memiliki instrumen untuk menelusuri aliran dana hingga ke level transaksi. Kewenangan tersebut melekat pada Badan Pemeriksa Keuangan melalui kerangka hukum yang sudah tersedia.

        “Secara metodologi, negara sebenarnya bisa menelusuri aliran uang. Dari APBD ke kontrak proyek, dari kontrak ke penyedia, hingga ke rekening penerima dan banknya,” jelas Iskandar.

        Namun, persoalan utama bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan untuk membuka praktik tersebut secara menyeluruh. Pendekatan audit dinilai belum menyentuh sektor perbankan secara serius.

        “Pertanyaannya bukan lagi ‘bisa atau tidak’. Pertanyaannya adalah: mau atau tidak?” kata Iskandar.

        IAW menyebut belum ada audit tematik yang secara khusus mengaitkan portofolio kredit bank Himbara dengan dampak sosial maupun ekologis. Keterbukaan mengenai implementasi prinsip keuangan berkelanjutan juga dinilai masih terbatas.

        “Apakah bank-bank BUMN sudah menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan secara sungguh-sungguh, atau hanya sekadar formalitas? Informasi tentang itu juga tidak sampai ke publik,” ujar Iskandar.

        Sejumlah laporan lembaga riset menunjukkan besarnya aliran pembiayaan ke sektor berisiko. Data dari Forests & Finance mencatat pendanaan sekitar USD30,5 miliar sejak Perjanjian Paris 2015 oleh bank besar di Indonesia.

        “Ini bukan angka kecil. Ini bukan cerita tanpa sumber. Ini adalah data dari lembaga riset kredibel,” tegas Iskandar.

        Temuan lain dari TuK Indonesia menunjukkan pembiayaan signifikan ke sektor mineral transisi seperti nikel dan kobalt, dengan keterlibatan aktif bank Himbara. Selain itu, eksposur pembiayaan batubara juga tercatat dalam jumlah besar.

        IAW juga menyinggung kasus yang memperlihatkan potensi keterkaitan antara kredit perbankan dan konflik sosial. Salah satu contoh yang disorot berkaitan dengan aktivitas Astra Agro Lestari dan entitas usahanya di Sulawesi Tengah.

        “Fakta bahwa ada gugatan dan kredit bank ditarik ke dalamnya menunjukkan bahwa tidak mustahil uang bank mengalir ke proyek yang bermasalah secara sosial,” jelas Iskandar.

        Pada sektor kehutanan, temuan audit menunjukkan jutaan hektare perkebunan beroperasi tanpa izin sah. Data dari Auriga Nusantara mencatat lonjakan deforestasi signifikan dalam satu tahun terakhir.

        “Ketika bencana terjadi, biaya pemulihan ditanggung oleh pemerintah. Uang itu berasal dari pajak masyarakat,” ujar Iskandar.

        IAW menilai kondisi tersebut mencerminkan praktik eksternalitas negatif, di mana keuntungan terkonsentrasi pada pelaku usaha, sementara dampak ditanggung publik. Regulasi yang ada dinilai belum dijalankan secara efektif dalam praktik pembiayaan.

        “Bank masih fokus pada agunan, arus kas, dan kemampuan bayar. Dampak ekologis belum menjadi prioritas,”ujar Iskandar.

        Ia juga membandingkan dengan praktik di negara maju yang telah membuka data pembiayaan secara luas. Transparansi dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun akuntabilitas.

        “Di negara maju, itu sudah menjadi konsumsi publik. Di Indonesia, kita masih berdebat apakah itu rahasia bank,” kata Iskandar.

        IAW mendorong langkah konkret dari berbagai lembaga untuk memperbaiki kondisi tersebut. Otoritas Jasa Keuangan diminta memastikan implementasi keuangan berkelanjutan berjalan substansial, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan didorong memperkuat pengawasan transaksi sektor berisiko.

        “Tanyakan ke bank: apakah uang saya digunakan untuk membiayai perusahaan yang merusak lingkungan?” tegas Iskandar.

        Baca Juga: Viral Ajakan Tarik Dana Himbara Karena Dipakai MBG, OJK Imbau Masyarakat Tak Terpancing

        IAW menekankan bahwa persoalan ini berkaitan langsung dengan kesadaran publik terhadap penggunaan dana yang disimpan di bank. Perubahan dinilai memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengawas tambahan.

        “Uang yang Anda simpan di bank adalah hasil kerja keras. Tapi jika uang itu dipinjamkan ke perusahaan yang merusak lingkungan, maka tanpa Anda sadari, uang Anda telah menjadi bagian dari siklus kerusakan,” ujar Iskandar.

        Ia menegaskan situasi ini menuntut respons segera dari seluruh pihak. Penundaan hanya akan memperbesar risiko yang harus ditanggung di masa depan.

        “Yang bisa mengubah semua itu adalah tindakan. Sekarang, bukan besok. Karena besok mungkin sudah terlambat,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: