Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berbagai kasus di sektor pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda dengan total nilai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, disertai sejumlah bentuk sanksi administratif lainnya.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK hingga April year to date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaporan dengan total denda mencapai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak sepanjang tahun berjalan.
Adapun selama April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK.
Baca Juga: OJK Terima 11.753 Aduan, 951 Pinjol Ilegal Ditindak
Baca Juga: Aset Asuransi RI Capai Rp1.195 Triliun, OJK Ungkap Premi Melemah
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada berbagai pelaku pasar, meliputi satu pengendali perusahaan, 12 anggota direksi, dua anggota komisaris emiten dan/atau perusahaan publik, tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik, serta dua pihak lainnya.
"Selain itu OJK juga telah mengenakan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada satu perintah tertulis," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: