Hanya untuk Tahun ini, Kemendikdasmen Izinkan Dana BOS untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Kredit Foto: Biro Press Sekretariat Presiden
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi yang mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang kondisi keuangannya terbatas.
Meski demikian, Gogot mewanti-wanti bahwa kebijakan ini merupakan solusi sementara yang sangat terbatas.
"Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat. Maksudnya, hanya berlaku pada tahun 2026 dan hanya diberikan kepada Pemda yang secara resmi mengajukan permohonan," tegas Gogot.
Ia juga mengingatkan agar Pemda tidak memanfaatkan pelonggaran ini sebagai alasan untuk lepas tangan atau mengurangi alokasi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda dituntut untuk tetap menjaga komitmen pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan.
Bagi Pemda yang ingin memanfaatkan kebijakan relaksasi ini, Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI, Eko Susanto, memaparkan sejumlah prosedur yang harus dilalui.
Langkah pertama, Pemda harus menyiapkan surat permohonan resmi yang ditandatangani kepala daerah beserta data pendukung, seperti kondisi fiskal daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar sekolah dan tenaga PPPK Paruh Waktu yang diajukan.
Dokumen tersebut kemudian diunggah secara daring melalui tautan resmi kementerian (ringkas.kemendikdasmen.go.id/formusulanrelaksasi), sesuai dengan templat yang telah disediakan. Setelah itu, Pemda tinggal menunggu surat balasan persetujuan dari kementerian.
Untuk meluruskan kesalahpahaman di lapangan, Eko memberikan tiga catatan penting terkait implementasi aturan ini:
1. Pemda yang sudah mengajukan permohonan relaksasi sebelum Surat Edaran ini terbit diwajibkan untuk melakukan pengajuan ulang.
2. Kebijakan ini hanya berlaku sejak Surat Edaran diterbitkan hingga Desember 2026, dan tidak berlaku untuk tahun 2027 dan seterusnya.
3. Status persetujuan atau penolakan relaksasi di masing-masing daerah akan diputuskan sepenuhnya melalui surat balasan resmi dari kementerian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat