Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        GAPPRI Kritik Larangan Bahan Tambahan Rokok dan Vape: Ancam Industri Kretek Indonesia

        GAPPRI Kritik Larangan Bahan Tambahan Rokok dan Vape: Ancam Industri Kretek Indonesia Kredit Foto: Delta Sukses Teknologi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyoroti rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik yang tercantum dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

        Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri hasil tembakau nasional, khususnya industri kretek yang mendominasi pasar rokok di Indonesia.

        Baca Juga: Wacana Batas Nikotin Terlalu Rendah Dinilai Berpotensi Lenyapkan Rokok Kretek

        “Pasar Indonesia yang didominasi kretek akan terpukul, mengingat produksi kretek bergantung pada racikan bahan tambahan yang menjadi ciri khas setiap merek,” kata Henry.

        Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam aturan tersebut diminta menyusun rincian bahan tambahan yang dilarang. Dalam rancangan aturan turunannya, larangan itu disebut mencakup sejumlah bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah-rempah.

        Henry menyebut industri rokok saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan kebijakan fiskal dan non-fiskal, mulai dari kenaikan cukai yang agresif hingga wacana penerapan kemasan polos atau plain packaging.

        Menurut Henry, kondisi tersebut semakin berat dengan adanya rencana larangan bahan tambahan dan pembatasan kadar tar serta nikotin.

        “Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya.

        GAPPRI juga menyoroti belum adanya laboratorium independen dan terakreditasi yang disediakan pemerintah untuk menguji bahan tambahan yang nantinya dilarang. Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakadilan bagi produsen legal.

        “Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk industri hasil tembakau yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu,” kata Henry.

        Selain itu, pihaknya menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap jutaan masyarakat yang bergantung pada industri kretek, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga buruh linting.

        “Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” ujarnya.

        Henry menegaskan kebijakan terkait industri hasil tembakau seharusnya tidak disusun hanya dari sudut pandang kesehatan semata, melainkan juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial.

        Menurutnya, diperlukan harmonisasi lintas kementerian terkait perlindungan industri tembakau nasional, dampak terhadap pekerja, serta potensi penurunan penerimaan cukai dan meningkatnya peredaran rokok ilegal.

        GAPPRI juga menilai pemerintah belum optimal dalam melakukan edukasi dan pengawasan terhadap aturan yang sudah berlaku, termasuk pembatasan usia pembeli rokok di tingkat ritel.

        Baca Juga: Rencana Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Skema Cukai Picu Kritik, Dinilai Perparah Downtrading

        Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara lebih holistik dan transparan agar regulasi yang diterapkan dinilai adil dan konsisten bagi seluruh pelaku industri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: