Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rencana Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Skema Cukai Picu Kritik, Dinilai Perparah Downtrading

Rencana Legalisasi Rokok Ilegal Lewat Skema Cukai Picu Kritik, Dinilai Perparah Downtrading Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah menambah layer tarif dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) guna mengakomodasi rokok ilegal menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai berisiko memperparah fenomena pergeseran konsumsi ke rokok murah (downtrading) serta tidak menyentuh akar persoalan maraknya peredaran rokok ilegal.

Ketua Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang belum tertangani. Ia menegaskan bahwa kebijakan tarif dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

“Pengawasan rokok ilegal dan kebijakan tarif harus dilakukan bersamaan, bukan hanya salah satu,” ujarnya.

Roosita juga mengkritik rencana penambahan layer Sigaret Kretek Mesin (SKM) murah yang dinilai justru memperburuk kondisi. Menurutnya, kompleksitas struktur tarif saat ini sudah mendorong fenomena downtrading, sehingga penambahan layer baru berpotensi memperluas tren tersebut.

“Penambahan layer lebih murah bukan solusi. Ini justru mendorong downtrading semakin masif,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak akan menurunkan konsumsi rokok, melainkan hanya menggeser preferensi konsumen ke produk yang lebih terjangkau. “Konsumsi tidak berkurang, hanya berpindah ke yang lebih murah,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Project Lead for Tobacco Control dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, Beladenta Amalia. Ia menyebut indikasi downtrading sudah terlihat bahkan tanpa penambahan layer baru.

“Dengan delapan layer yang ada saja, sudah terjadi perpindahan konsumsi dari segmen atas ke bawah,” jelasnya.

Menurut Beladenta, jika layer baru ditambahkan, maka variasi rokok murah di pasar akan semakin banyak dan berpotensi melemahkan kebijakan pengendalian konsumsi.

“Konsumen akan tetap punya banyak pilihan rokok murah, sehingga tujuan pengendalian konsumsi sulit tercapai,” ujarnya.

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal dinilai telah lama menekan industri rokok legal dan berpotensi mengganggu keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan yang membuka ruang bagi produk ilegal masuk ke sistem legal dinilai berisiko menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan penindakan rokok ilegal pada kuartal I 2026 meningkat 66,4 persen secara tahunan, dengan barang bukti mencapai 422 juta batang. Meski demikian, peningkatan penindakan tersebut dinilai belum cukup menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.

Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Ede Surya Darmawan, menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam pengendalian konsumsi rokok.

“Kita mengalami kemunduran dengan adanya penambahan layer ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak efektif menekan konsumsi rokok dan justru berpotensi meningkatkan akses bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Suap Rokok Ilegal oleh KPK jadi Momentum Membenahi Tata Kelola Cukai

“Penambahan layer membuat rokok semakin terjangkau, sehingga membuka akses lebih luas bagi anak dan remaja,” katanya.

Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan melemahkan efek jera terhadap pelanggaran serta membuka celah baru dalam tata kelola sektor cukai, termasuk potensi penyimpangan.

Sejumlah pihak pun mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal serta menyederhanakan struktur tarif cukai, alih-alih menambah layer baru yang dinilai kontraproduktif terhadap tujuan kesehatan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement