Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Tak Mau Gegabah Ambil Tindakan ke Dirjen Djaka Budi usai Terseret Korupsi

        Purbaya Tak Mau Gegabah Ambil Tindakan ke Dirjen Djaka Budi usai Terseret Korupsi Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons ihwal munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Djaka Budi terseret pada perkara dugaan korupsi importasi barang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Purbaya menyatakan, dirinya belum akan mengambil langkah terhadap Djaka Budi sebelum proses hukum berjalan lebih jelas dan terang. Pasalnya, kemunculan nama dalam dakwaan belum dapat langsung dijadikan dasar untuk dilakukan pemberhentian.

        "Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masalah langsung berhenti, kta lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa. Kasus itu baru kita akan ambil tindakan," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/4/2026).

        Meski demikian, Purbaya menjamin akan tetap memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk dukungan. Namun ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

        "Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga," ungkap dia.

        Purbaya mengaku sejauh ini telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budi Utama. Dari komunikasi tersebut, Djaka disebut akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

        "Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku," kata Purbaya.

        Baca Juga: Dirjen Djaka Budi Terseret Kasus Korupsi, Bea Cukai: Kami Hormati Proses Hukum

        Sebelumnya Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Ia menegaskan DJBC juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

        “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

        Budi menambahkan, karena perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan, DJBC memilih tidak memberikan komentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.

        “Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: