Tak Ada Surat Penyelidikan Resmi dari Purbaya Soal Manipulasi Harga Ekspor CPO, Begini Kata Wilmar
Kredit Foto: Getty Images/Jonathan Boonzaier
Wilmar International akhirnya merespons tuduhan dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun alih-alih membantah secara agresif, Wilmar memilih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah Indonesia sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura (SGX) pada Kamis (28/5/2026), Wilmar menegaskan hingga kini mereka belum menerima dokumen resmi terkait penyelidikan dugaan under invoicing ekspor CPO.
Baca Juga: Tutup atau Bayar? Indonesia Akan Sanksi Sejumlah Perusahaan yang Manipulasi Harga Ekspor CPO
“Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut,” tulis perusahaan.
Respons ini menunjukkan Wilmar berupaya menjaga posisi hukum dan reputasi bisnisnya di tengah besarnya sorotan publik terhadap dugaan manipulasi ekspor sawit Indonesia.
Meski belum menerima surat resmi, perusahaan menyatakan tetap membuka komunikasi dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran pemerintah.
“Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” lanjut keterangan tersebut.
Wilmar juga menegaskan akan memberikan pembaruan kepada investor jika nantinya benar-benar menerima pemberitahuan resmi penyelidikan.
Sebelumnya, Purbaya mengungkap ada 10 eksportir besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor melalui praktik transfer pricing.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut menjual CPO ke perusahaan dagang di Singapura sebelum akhirnya dijual kembali ke Amerika Serikat dengan selisih harga mencapai 50 persen.
Purbaya bahkan secara terbuka menyebut nama Wilmar dan Musim Mas Group sebagai bagian dari perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan pemerintah.
Baca Juga: Tak Masuk Diakal Rupiah Bisa Tembus Rp17.800/Dolar AS Saat Ekonomi Indonesia Bagus, Ini Kata Purbaya
Meski demikian, pemerintah menegaskan langkah pemeriksaan bukan untuk menutup perusahaan, melainkan memastikan kewajiban negara tetap dibayar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: