CHT Sumbang Rp200 Triliun di 2025, Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini: Industri Tembakau Butuh Kebijakan Seimbang
Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini menegaskan bahwa kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia harus dilakukan secara seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi jutaan pekerja nasional.
Menurutnya, sektor tembakau saat ini berada pada titik krusial karena menghadapi tekanan regulasi kesehatan, tantangan ekonomi industri, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal.
“Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis nasional yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat,” tegas Novita dalam keterangan resminya, Rabu (7/5/2026).
Data pemerintah menunjukkan, industri tembakau turut berkontribusi dalam penerimaan negara di mana pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp200 triliun pendapatan negara yang berasal dari cukai tembakau atau lebih dari 70 persen penerimaan cukai nasional. Industri ini juga menopang sekitar 6 juta tenaga kerja mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.
Namun di sisi lain, produksi rokok legal nasional terus menurun dalam tiga tahun terakhir akibat tekanan regulasi, pelemahan daya beli, serta maraknya peredaran rokok ilegal.
Novita Hardini mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak terkoordinasi berpotensi memicu dampak sosial serius, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara komprehensif karena dampaknya meluas ke sektor industri, pertanian, fiskal, dan ketenagakerjaan.
Ia menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan rokok kretek sebagai produk khas Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri sangat tinggi.
“Kita mendukung perlindungan kesehatan publik, terutama generasi muda. Tapi kebijakan harus berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, buruh, dan pelaku industri,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia juga menekankan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal menjadi persoalan mendesak yang harus ditangani pemerintah secara serius.
Peredaran rokok ilegal diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun. Kondisi ini, menurutnya, justru merugikan negara sekaligus melemahkan industri legal yang patuh terhadap regulasi.
Ia mendorong pembentukan satuan tugas lintas kementerian untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI akan mendorong penyusunan peta jalan nasional industri tembakau yang terintegrasi lintas kementerian agar kebijakan tidak berjalan sektoral.
Baca Juga: IHT Tertekan Produk Ilegal, Buruh SKT Paling Rentan Terdampak Wacana Penambahan Layer Cukai
Langkah tersebut mencakup harmonisasi regulasi, kepastian fiskal jangka menengah, perlindungan pekerja, optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga pengembangan inovasi produk tembakau alternatif yang lebih terukur.
Meski demikian, dirinya menegaskan DPR RI tetap mendukung langkah pengendalian konsumsi rokok, terutama pada anak dan remaja, melalui edukasi kesehatan, layanan berhenti merokok, serta penegakan larangan penjualan kepada anak di bawah umur.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas, tetapi keberlangsungan ekonomi rakyat juga harus dijaga. Negara harus hadir menyeimbangkan keduanya,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: