Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPPK Akhirnya Bisa Tenang! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

        PPPK Akhirnya Bisa Tenang! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akhirnya memberi kepastian kepada jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kekhawatiran soal pembatasan belanja pegawai daerah. Pemerintah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK meski aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tetap berlaku.

        Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang melibatkan Rini Widyantini, Muhammad Tito Karnavian, dan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.

        Rini mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar pengelolaan aparatur tetap berjalan tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah.

        “Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

        Ia menegaskan pemerintah berupaya menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keberlanjutan keuangan daerah.

        Sebelumnya, banyak pemerintah daerah dilaporkan mulai khawatir dengan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran akan adanya penghentian kontrak PPPK di sejumlah daerah.

        Tito mengakui keresahan tersebut memang sudah berkembang luas di daerah. Bahkan, menurutnya, ada pemerintah daerah yang mulai mempertimbangkan penghentian PPPK karena takut melanggar aturan.

        “Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK,” kata Tito.

        Namun, ia memastikan pemerintah telah menemukan solusi untuk meredam kekhawatiran itu.

        Pemerintah memutuskan masa transisi aturan tersebut akan diperpanjang dan pelaksanaannya diatur melalui Undang-Undang APBN. Langkah itu disebut memberi kepastian hukum bagi daerah sekaligus melindungi keberlangsungan kerja PPPK.

        “Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujar Tito.

        Ia menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.

        Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan tambahan bagi daerah yang rasio belanja pegawainya masih tinggi. Dukungan tersebut berupa program pembangunan dari kementerian dan lembaga pusat agar pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

        Baca Juga: Soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Wakil Wali Kota: 'Kami Pastikan Tak Ada Pemecatan Sepihak dan Kepastian Status Diperhatikan'

        Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan mendukung penuh solusi yang telah disepakati bersama. Menurutnya, pemerintah akan menjaga keseimbangan fiskal nasional tanpa mengorbankan kepastian kerja PPPK.

        Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama untuk pemerintah daerah dalam waktu dekat. Edaran itu akan menjadi panduan teknis pelaksanaan kebijakan terkait PPPK dan pengelolaan belanja pegawai daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: