Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Wakil Wali Kota: 'Kami Pastikan Tak Ada Pemecatan Sepihak dan Kepastian Status Diperhatikan'

Soal Nasib PPPK Paruh Waktu, Wakil Wali Kota: 'Kami Pastikan Tak Ada Pemecatan Sepihak dan Kepastian Status Diperhatikan' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menjamin tidak akan ada pemecatan sepihak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemkot juga berkomitmen untuk terus mengawal kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan ribuan pegawai tersebut ke pemerintah pusat.

Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, saat menerima audiensi dari Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia DPD Kota Pekalongan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Rabu sore (6/5/2026). 

"Kami pastikan tidak ada pemecatan sepihak. Keresahan yang muncul akibat ketidakpastian status menjadi perhatian kami, dan akan kami kawal dengan baik," tegas Balgis.

Balgis turut mengapresiasi dedikasi para PPPK Paruh Waktu yang dinilai telah berkontribusi krusial dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor.

Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, ia menyebut Pemkot tetap harus tunduk pada regulasi nasional, namun siap menjembatani dan memperjuangkan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia DPD Kota Pekalongan, Nanda Yanuar, menyuarakan sejumlah tuntutan krusial. Fokus utamanya adalah peta jalan kejelasan status menuju PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami ingin pemerintah daerah turut memperjuangkan kejelasan status kami. Selain itu, kami juga berharap adanya perhatian khusus terhadap tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan sebelumnya," ungkap Nanda.

Sorotan lainnya datang dari perwakilan tenaga kependidikan, Drajat, yang mengeluhkan adanya disparitas upah di lapangan seperti perbedaan penghasilan antara tenaga pendidik di sekolah dengan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan.

Ia juga mendesak agar formasi PPPK Penuh Waktu yang kosong akibat pensiun dapat diprioritaskan bagi PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan masa pengabdian, usia, dan nilai tes.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: