Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

        Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026 Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Hal ini menyusul rampungnya finalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 mengenai pengelolaan devisa ekspor.

        Revisi beleid turunan dari PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut sebelumnya ditargetkan berlaku pada awal tahun ini setelah adanya arahan perubahan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Aturan anyar itu dirancang untuk memperkuat likuiditas domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan devisa ekspor yang lebih ketat.

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,mengatakan pemerintah telah menetapkan waktu pemberlakuan aturan tersebut, sementara rincian teknis termasuk cakupan negara akan diumumkan bersamaan dengan publikasi regulasi resminya.

        "Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE-nya," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, dikutip Jumat (8/5/2026).

        Dalam ketentuan baru, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, devisa ekspor yang masuk juga wajib dikonversi ke rupiah dengan porsi maksimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pasokan valuta asing di dalam negeri dan memperkuat stabilitas nilai tukar.

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan revisi PP 36 telah difinalisasi dan siap diterapkan pada Juni mendatang. Menurutnya, perubahan utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban penempatan DHE SDA di Himbara serta ketentuan konversi sebagian devisa ke mata uang rupiah.

        Baca Juga: DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara

        “Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” ujar Airlangga.

        Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi. Untuk sektor ini, ketentuan penempatan devisa hasil ekspor masih mengikuti aturan lama, yakni kewajiban penyimpanan dana selama tiga bulan.

        Untuk menopang implementasi kebijakan tersebut, Bank Indonesia telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 1 Maret 2025. Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya terkait DHE dan devisa pembayaran impor.

        Lewat beleid baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan dan menempatkan DHE SDA ke rekening khusus (Reksus) dalam sistem keuangan nasional sesuai jangka waktu yang ditetapkan pemerintah.

        Tak hanya itu, BI juga menambah instrumen penempatan devisa melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Kedua instrumen ini dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah maupun underlying transaksi swap hedging, sehingga memberi fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola likuiditas.

        Pemerintah bersama Bank Indonesia juga memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pemasukan, penempatan, konversi, hingga pemanfaatan devisa ekspor, baik untuk sektor migas maupun nonmigas. Di saat yang sama, sanksi administratif bagi eksportir yang melanggar ketentuan tengah diperketat, termasuk melalui integrasi data ekspor dengan sistem perbankan untuk memantau arus devisa dari sektor komoditas secara lebih efektif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: