Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonom UPN: Kementan dan Kemnaker Harus Terlibat Penyusunan Kebijakan Batas Nikotin-Tar

        Ekonom UPN: Kementan dan Kemnaker Harus Terlibat Penyusunan Kebijakan Batas Nikotin-Tar Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meminta pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

        Menurutnya, keterlibatan lintas sektor diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan yang komprehensif dan tidak hanya berpijak pada satu perspektif.

        “Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang,” ujarnya.

        Hidayat menilai Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya dilibatkan dalam tim teknis penyusun aturan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

        Namun, ia menyebut kedua kementerian tersebut dilaporkan tidak masuk dalam tim penyusun kebijakan, meskipun aturan yang dirancang berpotensi berdampak langsung terhadap petani dan tenaga kerja di industri hasil tembakau.

        Menurut Hidayat, kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar memang berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi tetap harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga keberlangsungan tenaga kerja di sektor kretek.

        Ia menyoroti usulan batas maksimal nikotin dan tar yang dinilai belum disertai solusi mitigasi untuk menurunkan kadar nikotin alami pada tembakau lokal maupun alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak jika industri kretek mengalami penurunan produksi.

        “Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan,” tegasnya.

        Hidayat juga menilai penyusunan aturan tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi pertanian dan ketenagakerjaan berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak akurat karena mengabaikan aspek hulu dan hilir industri tembakau.

        Menurutnya, pengaturan sektor tembakau harus dilakukan melalui pendekatan lintas sektoral karena menyangkut kepentingan banyak pihak, mulai dari petani, buruh, industri, hingga penerimaan negara.

        “Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi,” katanya.

        Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian memiliki pemahaman mengenai karakter varietas tembakau lokal yang dipengaruhi kondisi iklim dan tanah di berbagai daerah. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan dinilai memahami dampak kebijakan terhadap buruh pabrik dan pekerja linting di sektor padat karya.

        “Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung,” jelasnya.

        Hidayat menilai tanpa keterlibatan kedua kementerian tersebut, standar nikotin dan tar yang ditetapkan akan sulit dipenuhi oleh hasil panen tembakau lokal yang memiliki karakter alami dan tidak seragam.

        Baca Juga: Jaga Kretek, Aturan Industri Tembakau Diminta Sesuaikan Ekonomi Domestik

        Kondisi itu dinilai dapat menurunkan serapan tembakau lokal, mengurangi kontrak pembelian petani, hingga memicu ancaman pemutusan hubungan kerja akibat terganggunya proses produksi industri kretek.

        Karena itu, ia mendesak pemerintah menata ulang proses penyusunan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi dan fakta di lapangan secara lebih menyeluruh.

        “Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang paling keras, melainkan yang paling cermat menimbang seluruh akibatnya,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: