Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rp502 M Hilang di Kasus Sritex tapi Eks Dirut Bank Jateng Bebas, Siapa yang Bertanggung Jawab?

        Rp502 M Hilang di Kasus Sritex tapi Eks Dirut Bank Jateng Bebas, Siapa yang Bertanggung Jawab? Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kerugian sekitar Rp502 miliar dalam kasus kredit ke PT Sritex memunculkan tanda tanya besar. Jika tidak ada pelanggaran hukum, publik kini mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab.

        Pertanyaan itu mencuat setelah mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, divonis bebas dari seluruh dakwaan. Putusan tersebut sekaligus membalik dugaan keterlibatan yang sebelumnya diarahkan kepadanya.

        Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang menegaskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

        “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari ANTARA.

        Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

        “Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.

        Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.

        Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada bukti intervensi dalam proses pemberian kredit. Terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis maupun divisi kepatuhan.

        “Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” ujar hakim dalam persidangan. 

        Selain itu, majelis hakim menilai tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan kredit tersebut. Terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya.

        Arah perkara kemudian bergeser dari dugaan korupsi ke faktor lain. Hakim mengungkap adanya penyebab berbeda di balik kerugian yang muncul.

        Majelis menyebut kerugian tersebut dipicu oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Faktor ini dinilai berada di luar kendali terdakwa dalam kapasitasnya saat itu.

        Dengan demikian, tanggung jawab atas kerugian tidak dibebankan kepada terdakwa. Pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan disebut sebagai sumber utama persoalan.

        Namun hingga kini, pihak yang dimaksud belum diungkap secara rinci dalam putusan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah publik.

        Baca Juga: Proyek CA-EDC Chandra Asri Capai 66%, Siap Perkuat Industri Kimia Nasional

        Situasi tersebut memperkuat kesan adanya celah dalam penanganan perkara. Terlebih, nilai kerugian besar belum diikuti kejelasan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

        Meski telah diputus bebas, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

        Perkembangan berikutnya akan menentukan arah kasus ini ke depan. Termasuk kemungkinan terungkapnya pihak lain di balik manipulasi laporan keuangan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: