Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendag Busan Warning: Jangan Sampai Konsumen Jadi Korban Era Digital

        Mendag Busan Warning: Jangan Sampai Konsumen Jadi Korban Era Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperingatkan agar konsumen tidak menjadi korban di tengah pesatnya perkembangan niaga elektronik (e-commerce).

        Menurutnya, perkembangan digital yang semakin melaju harus diimbangi dengan pemahaman yang baik terkait hak dan kewajiban konsumen. Pada era ini, masyarakat dituntut semakin bijak dalam bertransaksi.

        Hal tersebut disampaikan Mendag dalam acara Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 yang digelar di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2026).

        “Kami terus mengedukasi masyarakat agar semakin cerdas dalam bertransaksi, terutama di era digital. Jangan sampai konsumen dirugikan karena tidak memahami haknya,” tambahnya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Senin (11/5).

        Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam berbelanja, baik secara fisik di toko maupun melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

        Konsumen harus memastikan bahwa tempat mereka bertransaksi memiliki sistem perlindungan konsumen yang terjamin.

        “Jadilah konsumen yang cerdas agar dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Konsumen cerdas artinya konsumen memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum bertransaksi,” ujar Wamendag Roro.

        Baca Juga: SPBU Shell Jual BBM Lagi, Cek Harga dan Lokasinya

        Baca Juga: Bank Mandiri Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,5% pada Kuartal II-2026

        Wamendag Roro juga menyampaikan beberapa tip untuk menjadi konsumen cerdas. Pertama, belanja daring di platform lokapasar resmi (terdaftar). Kedua, belanja sesuai kebutuhan. Ketiga, membandingkan harga dan kualitas produk. Keempat, memeriksa informasi produk seperti label, komposisi, tanggal kedaluwarsa, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta kondisi kemasan produk. 

        Terakhir, mendokumentasikan transaksi dan pembongkaran kemasan (unboxing). Konsumen diimbau untuk selalu menyimpan bukti pembelian seperti struk, nota, atau bukti pembayaran digital agar dapat memudahkan proses pengaduan apabila terjadi permasalahan. Sedangkan, dokumentasi video proses pembongkaran kemasan menjadi salah satu syarat mengajukan komplain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: