Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Tak Ada Bukti Saya Menerima Uang atau Saham' Nadiem Makarim Pertanyakan Logika Tuntutan Jaksa

'Tak Ada Bukti Saya Menerima Uang atau Saham' Nadiem Makarim Pertanyakan Logika Tuntutan Jaksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menyita perhatian publik. 

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6), Nadiem melontarkan sejumlah pernyataan tajam yang menyasar konstruksi dakwaan dan tuntutan jaksa.

Salah satu hal yang paling disorot Nadiem adalah munculnya narasi yang menyebut dirinya sebagai pelaku "penjahat kerah putih" atau white collar crime.

Istilah tersebut sebelumnya digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam surat tuntutan, dengan dugaan bahwa Nadiem memanfaatkan jabatan dan celah birokrasi untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengadaan Chromebook.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku sedih dengan tudingan tersebut. Ia bahkan menyindir logika yang digunakan dalam konstruksi tuntutan jaksa.

"Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," kata Nadiem, dikutip dari Antara. 

Menurutnya, jika memang dirinya melakukan korupsi seperti yang dituduhkan, maka modus yang digunakan disebutnya begitu sempurna hingga tak dapat dipahami siapa pun, termasuk dirinya sendiri maupun jaksa penuntut.

Terbukti, setelah proses persidangan berjalan selama lima bulan, kata Nadiem, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Berjuang di Ruang Sidang, Nadiem Makarim Kenakan Jaket Gojek Mulyono

Dalam pledoinya, Nadiem juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya telah merancang korupsi secara sistematis sejak awal menjabat sebagai menteri. Menurut dia, tudingan tersebut justru bertolak belakang dengan langkah-langkah yang diambil selama proses pengadaan berlangsung.

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan justru dilibatkan sejak awal untuk melakukan pendampingan terhadap proses pengadaan Chromebook. Selain itu, dirinya tidak berada di ruang pengadaan ketika transaksi dilakukan melalui e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tak hanya itu, Nadiem menyebut dirinya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek tersebut sebanyak dua kali selama masa jabatannya.

Menurutnya, jika memang ada niat untuk memanipulasi proses pengadaan, tidak masuk akal bila dirinya justru mengundang berbagai lembaga eksternal untuk mengawasi dan memeriksa proyek tersebut.

"Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?" ungkapnya.

Nadiem juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dilakukan melalui e-katalog LKPP. Menurutnya, sistem tersebut tidak memungkinkan kementerian mengatur vendor maupun menentukan harga produk yang ditayangkan dalam platform.

Baca Juga: Belajar dari Kasusnya, Nadiem Makarim Beri Pesan ke Anak Muda yang Hendak Terjun ke Politik

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Pledoi yang dibacakan Nadiem menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan kasus ini, sekaligus menandai upaya terakhirnya membantah tudingan sebelum hakim menjatuhkan vonis. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: