Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TLKM Terseret Dugaan Fraud oleh Otoritas Bursa AS, BEI Awasi Ketat

        TLKM Terseret Dugaan Fraud oleh Otoritas Bursa AS, BEI Awasi Ketat Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) menyusul mencuatnya dugaan manipulasi laporan keuangan senilai Rp5 triliun yang terjadi pada periode 2014–2021 dan tengah diselidiki otoritas Amerika Serikat, yakni Securities and Exchange Commission (SEC) serta Department of Justice (DOJ).

        Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa telah menggelar dengar pendapat dengan manajemen Telkom pada 8 April 2026 dan meminta sejumlah penjelasan terkait kasus yang dihadapi perseroan.

        “Terkait monitoring Bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk., Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

        BEI juga mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memantau perkembangan kasus tersebut.

        Dugaan masalah akuntansi Telkom mencuat setelah teridentifikasi sekitar 140 transaksi yang dinilai tidak memiliki substansi ekonomi pada periode 2014–2021, termasuk saat perseroan dipimpin Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah. Nilai total transaksi yang menjadi sorotan disebut mencapai Rp5 triliun.

        Kasus tersebut menambah tekanan terhadap emiten telekomunikasi pelat merah itu di tengah proses hukum lain terkait dugaan korupsi proyek fiktif yang masih berjalan.

        Dalam keterbukaan informasi tertanggal 5 Mei 2026, Telkom menyampaikan telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, tata kelola, kepatuhan, dan pengawasan internal perusahaan.  

        Perseroan juga menjelaskan investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Investigasi tersebut kemudian berkembang ke isu akuntansi, pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, dan pengendalian internal perusahaan.  

        Sejak Mei 2024, DOJ Amerika Serikat turut meminta informasi tambahan terkait kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menyatakan status perusahaan yang tercatat di Bursa New York membuat perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk regulasi FCPA.  

        Dalam penjelasannya kepada BEI, Telkom menyebut kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 dan hingga kini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.  

        Telkom juga mengungkapkan evaluasi terhadap aset drop cable dan last mile to the customers telah selesai dilakukan. Perseroan memutuskan perlakuan akuntansi atas aset tersebut dikategorikan sebagai perubahan kebijakan akuntansi dan bukan kesalahan akuntansi. Perubahan itu akan diterapkan secara retrospektif pada laporan keuangan tahun buku 2025.  

        Baca Juga: Telkom (TLKM) Bakal Gelar Buyback Saham Rp1 Triliun

        Baca Juga: Indosat, Telkomsel, XL Ikut Lelang Frekuensi 700 MHz Komdigi

        Selain itu, perseroan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan Form 20-F tahun buku 2025.  

        Nyoman mengatakan saat ini BEI masih menunggu tanggapan lanjutan dari Telkom atas permintaan penjelasan tambahan yang telah disampaikan bursa.

        “Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau kasus Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: