Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mandatori B50 Dinilai Strategis, Pembenahan Hulu Sawit jadi 'PR' Pemerintah

        Mandatori B50 Dinilai Strategis, Pembenahan Hulu Sawit jadi 'PR' Pemerintah Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan tersebut hanya akan berhasil apabila pemerintah terlebih dahulu membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit.

        Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menegaskan bahwa program B50 bukan sekadar kebijakan energi, melainkan agenda lintas sektor yang menyangkut stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.

        “B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” ujar Zainal dalam keterangannya.

        Indonesia memiliki luas lahan sawit yang besar, sekitar 16,83 juta hektare menurut Kementerian Pertanian, atau mencapai 18 juta hektare versi Pustaka Alam. Namun, persoalan utamanya bukan luas kebun, melainkan produktivitas yang menurun.

        “Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun. Belum lagi berdasarkan klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektare. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton,” ungkap Zainal.

        Menurutnya, percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebijakan paling mendesak. Saat ini luas kebun sawit rakyat telah mencapai sekitar 6,8 juta hektare, dengan sedikitnya 4,8 juta hektare membutuhkan replanting.

        Lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan. Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun. Hambatan utama PSR masih berkutat pada legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.

        “Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” ujarnya.

        Zainal juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50, yaitu kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.

        “Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,” katanya.

        Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai krusial. Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan.

        “Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” tegasnya.

        Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan mandatori biodiesel berpotensi mengurangi porsi ekspor sawit. Jika kebutuhan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian pasokan ekspor akan terserap ke pasar domestik, membuka peluang bagi negara pesaing.

        Baca Juga: Rekor Ekspor Sawit 2025, Efisiensi Rp48 Triliun dari Program Biodiesel

        “Solusinya bukan mengalihkan pasokan ekspor, tetapi meningkatkan produksi nasional,” kata Zainal.

        Zainal merumuskan tiga langkah prioritas yang perlu segera dilakukan pemerintah:

        • mempercepat realisasi Program PSR dengan menyelesaikan hambatan legalitas dan pembiayaan.
        • memberikan kepastian hukum terhadap perpanjangan HGU guna mendorong investasi dan replanting.
        • menerapkan skema flexible blending agar implementasi B50 adaptif terhadap dinamika pasokan dan harga.

        “B50 adalah strategi besar negara. Tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: