Hakim Beda Pendapat di Kasus Pertamina, Terdakwa Tetap Divonis Meski Kerugian Diragukan
Kredit Foto: Istimewa
Perbedaan tajam muncul dalam putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina setelah salah satu hakim menyatakan dissenting opinion terhadap vonis majelis.
Meski demikian, delapan terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun oleh pengadilan.
Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto secara tegas menyampaikan pandangan berbeda dengan mayoritas hakim dalam perkara tersebut. Ia menilai unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan tidak terbukti secara meyakinkan dan tidak memiliki kepastian yang kuat.
"Terdapat beda pendapat oleh hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti, yang berakibat bebas bagi para terdakwa dalam kasus ini," ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pandangannya, tindakan para terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai keputusan bisnis strategis dalam menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Ia menegaskan bahwa kerugian pada badan usaha milik negara tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Hakim Mulyono juga menyoroti perhitungan kerugian negara oleh auditor dari BPK dan BPKP yang dinilai belum mempertimbangkan secara utuh konteks bisnis yang kompleks. Menurutnya, perlu ada pemisahan yang jelas antara risiko bisnis dengan perbuatan melawan hukum pidana.
Ia bahkan menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan bagi direksi BUMN yang mengambil keputusan profesional dengan itikad baik. Tanpa prinsip tersebut, kebijakan bisnis berisiko dikriminalisasi meskipun dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan negara.
"Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik," ujarnya.
Baca Juga: Startup Binaan Pertamina 'TERANGIN' Tembus Top 6 Fowler GSIC 2026
Namun demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai 2,73 miliar dolar AS serta Rp25,44 triliun.
Delapan terdakwa, yakni Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Hanung Budya Yuktyanta, tetap dijatuhi hukuman penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar.
Putusan ini sekaligus menegaskan adanya perbedaan tafsir antara pendekatan hukum pidana dan logika bisnis dalam kasus BUMN berskala besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: